BABELPOS.ID, JAKARTA - Nama dua saksi kunci yakni Adam Marcos dan Peter Cianata kembali mengemuka di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam pusaran perkara tata niaga pertimahan, Kamis sore (10/10).
Nama Adam Marcos dan Peter Cianata dalam Tipikor yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun kembali diungkit hakim ketua Eko Aryanto kepada saksi Anggreini selaku istri terdakwa Suparta (Dirut smelter PT RBT).
"Saudara tahu siapa Adam Marcos dan Peter Cianata," tanya hakim Eko Aryanto tegas.
Anggreini ternyata tak menyembunyikan soal status 2 orang tersebut. Anggreini menyebut 2 orang tersebut adalah karyawan. Mereka yang mengurus operasional dan lapangan RBT di Bangka.
"Tahu yang mulia, mereka karyawan," aku komisaris RBT ini.
BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah, Hendry Lie Kenalkan Rosalina Kepada Rusbani
BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah, Anak Buah Hendri Lie Sebut Terdakwa Mantan Kadis ESDM Babel Terima Sesuatu
Namun giliran ditanya hakim soal peran Adam Marcos dan Peter Cianata dalam pusaran pembelian timah ilegal, Anggreini langsung cuci tangan. Dia mengaku tak tahu.
"Apa mereka ini -Marcos dan Peter- yang suka beli-beli timah di tambang ilegal," cecar hakim Eko Aryanto.
"Gak tahu yang mulia," elak Anggreini.
Sebelumnya dalam dakwaan juga telah mengungkapkan Adam Marcos dan Peter Cianita itu merupakan kaki tangan terdakwa Suparta dan Reza Ardiansyah (direktur pengembangan RBT) guna menandatangani cek kosong tanpa nominal. Dimana cek kosong yang ditandatangani tersebut dipergunakan untuk kepentingan pencairan uang atas pengiriman bijih timah di PT. Timah, Tbk.
Akhirnya PT RBT dan 15 perusahaan bonekanya menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah, Tbk padahal bijih timah tersebut berasal dari tambang ilegal dari wilayah IUP PT. Timah. Parahnya lagi terjadi kemahalan harga yang mencapai Rp 5.133.498.451.086, sehingga merugikan PT Timah itu.
BACA JUGA:Hadir di Sidang Tipikor Washing Plant PT Timah, Begini Curhat Ichwan