Pemkab Bangka Beri Keringanan Tunggakan PBB, Potongan 75 Persen, Bebas Denda
Bupati Kabupaten Bangka, Fery Insani.--
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Pemerintah Kabupaten Bangka mengeluarkan kebijakan baru terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran akan mendapatkan keringanan potongan hingga 75 persen dan dibebaskan dari kewajiban membayar denda.
Bupati Bangka Fery Insani menyampaikan hal tersebut usai memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di SMPN 2 Sungailiat, Sabtu (2/5/2026).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan tata kelola birokrasi dan keuangan daerah agar lebih baik ke depannya.
"Kami memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bangka untuk membayar PBB.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan keringanan 75 persen bagi yang menunggak cukup lama.
Selain itu, masyarakat tidak perlu membayar denda apapun terkait tunggakan sebelumnya," ujar Bupati Fery.
Bupati mengajak seluruh masyarakat untuk menyukseskan program ini.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan membayar pajak merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan daerah.
BACA JUGA:Demi SP3AT Lahan Tambak Udang, Bos Junmin Serahkan Cash Rp 45 Miliar ke Justiar Noer
"Mari kita sama-sama menyukseskan program ini.
Dengan membayar pajak, berarti membantu pemerintah menyukseskan pembangunan di daerah ini.
Segera bayar PBB melalui perbankan yang telah ditunjuk," ajaknya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
