Terkait langkah selanjutnya, Rendra menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Imam Wahyudi sebagai tersangka dan melengkapi berkas perkara guna melaksanakan pengiriman berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
BACA JUGA:Suami - Istri Waspadai Ini, Dipicu Ekonomi dan KDRT, Angka Perceraian di Bateng Diprediksi Meningkat
BACA JUGA:Istri Lapor Suami ke Polisi atas Kasus KDRT & Sabu
Sementara Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman menambahkan bahwa dalam perkara ini pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan. Bahkan dia memastikan proses hukum yang sudah berjalan sudah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Jadi sejauh ini tak ada intervensi dari pihak mana pun, kami murni melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan kami dan kita siap tegak lurus," tegas Riza.
Namun ketika disinggung terkait dua pasal yang disangkakan kepada tersangka dan satu pasal diantaranya dinilai meringankan tersangka Riza mengaku bahwa penetapan tersangka sesuai dengan hasil visum yang didapatkan.
"Dari hasil visum ini disebutkan korban mengalami luka memar dan akibat perbuatan tersebut tidak mengganggu aktivitas. Jadi penyidik memasang dua pasal, yang mana nanti kita serahkan kepada hakim di pengadilan yang memutuskan. Yang jelas dua-duanya akan dibuktikan dengan alat bukti yang ada yang bisa dibuktikan," tutup Riza.
BACA JUGA:Baru Sepekan Dilantik Jadi Anggota DPRD Babel, Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT
BACA JUGA:Gawat! Belum Dilantik, Anggota DPRD Babel Terpilih 2024-2029 Dilapor Istri Kasus KDRT