Sesampai di dalam kamar, Imam Wahyudi mendorong korban sehingga jatuh terduduk diatas kasur dan saat itu korban melakukan perlawanan dengan cara menendang ke arah alat kelamin Imam Wahyudi sebanyak satu kali, kemudian Imam Wahyudi menangkis kaki kanan korban dan langsung meninju ke arah wajah korban sebelah kanan dan mengenai telinga kanan korban.
Selanjutnya, dikatakan Rendra, Imam Wahyudi langsung menendang kaki kanan korban kurang lebih sebanyak tiga kali dengan kaki kanannya, dan hal tersebut membuat korban kesakitan, sehingga korban langsung duduk berjongkok di lantai.
"Dan tak sampai disitu, selanjutnya Imam Wahyudi juga meninju leher korban bagian belakang dengan tangan kanannya kurang lebih sebanyak tujuh kali dan saat itu korban kesakitan dan langsung keluar rumah meninggalkan Imam Wahyudi, dan langsung pulang ke rumah orang tuanya di Belinyu Kabupaten Bangka," beber Rendra sembari menambahkan di tanggal 11 September 2024, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang dengan Nomor LP/B/409/IX/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung.
BACA JUGA:Raja Tega! Anak Dianiaya, Istri Siri di KDRT
BACA JUGA: Didampingi Pengacara, Istri Korban KDRT Laporkan Suami ke Polisi
Lebih lanjut dikatakan Rendra yang juga menjabat selaku Waka Polresta Pangkalpinang ini, dalam kasus ini pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti yakni keterangan dua saksi yaitu ayah dan adik korban.
Selain itu, kata dia, bukti lainnya ialah hasil Visum Et Revertum korban dari Rumah Sakit Bakti Timah Kota Pangkalpinang Nomor : VER / 102 / IX / 2024/ Sat Reskrim, tanggal 11 September 2024.
Dari hasil visum tersebut, tambahnya, akibat peristiwa KDRT itu, korban mengalami luka memar di paha kanan dengan diameter sebesar 2 cm berwarna hijau kekuningan dan luka memar di sebelah luar lutut kanan dengan diameter sebesar 5 cm berwarna biru kehijauan.
"Selain itu korban juga mengalami luka memar di betis kanan sebelah luar dengan diameter sebesar 2 cm berwarna hijau kekuningan dan luka memar sekitar 2 cm dibawah lipatan lengan kanan dengan diameter 1,5 cm berwarna biru serta luka memar di lipatan lengan kiri dengan diameter sebesar 1 cm berwarna kuning kehijauan," ungkap perwira melati dua ini.
Sementara itu, Rendra menyebut, dari laporan korban, pihaknya sudah melaksanakan berbagai tindakan yakni di 11 September 2024, dilakukan pemeriksaan pada korban dan dua orang saksi yaitu ayah dan adil korban dan hasilnya dituangkan dalam BAK.
Kemudian ditanggal 23 September 2024, pihaknya melakukan pemeriksaan pada Imam Wahyudi dan dituangkan dalam BAK. Dihari yang sama, hasil visum dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhakti Timah Pangkalpinang.
BACA JUGA:Nih Dia Supri, Buronan KDRT Penganiaya Istri di Tempilang
BACA JUGA:Motif KDRT Tempilang Masih Misteri, Pelaku Terus Diburu
Selanjutnya ditanggal 24 September 2024, kata Rendra, dilaksanakan gelar perkara naik ke proses penyidikan dilaksanakan. Dan dihari yang sama pula, juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi adik korban dan di tuangkan dalam BAP.
Kemudian pada tanggal 27 September 2024, dikatakan Rendra, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi orangtua korban dan di tuangkan dalam BAP. Selanjutnya di tanggal 30 September 2024 dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Imam Wahyudi.
"Dan pada tanggal 30 September 2024, SPDP di kirim ke kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan telah diberikan Surat Panggilan Pertama Tersangka kepada Terlapor Imam Wahyudi," urai Rendra menjelaskan kronologis.