Perubahan APBD 2024 Kota Pangkalpinang Disahkan, Berikut Rinciannya

Selasa 01-10-2024,10:19 WIB
Reporter : Abot
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama mengapresiasi DPRD kota setempat yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024, Senin (30/9).

Pada rapat paripurna kedua masa persidangan I tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (30/9/2024).

BACA JUGA:Ngancam Wartawan, Ini Pengakuan Pengusaha Timah Mentok

Persetujuan oleh DPRD Kota Pangkalpinang tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama bersama Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza.

Budi menyampaikan bahwa proses penyusunan dan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini telah menyita banyak perhatian dan konsentrasi baik waktu, tenaga, dan pikiran.

BACA JUGA:Striker Atletico Madrid Pensiun dari Timnas Prancis

Oleh karenanya, ia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang, tim anggaran pemerintah daerah Kota Pangkalpinang serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama dan berkolaborasi dengan baik sehingga rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024 dapat disetujui bersama sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Semoga kita semua dapat terus saling sinergi dan harmoni dalam upaya mewujudkan pcinbangunan Kota Pangkal Pinang yang kita harapkan,” ujarnya.

BACA JUGA:Kinerja Menyentuh Langsung Masyarakat, FORMAPIS Bangka Dukung MAPAN

Budi menyampaikan persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini telah memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 179 ayat (1), bahwa pengambilan keputusan mengenai Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

BACA JUGA:Putus Sejak Mei, Jembatan Keposang Baru Ditinjau Sekarang

Ia meyakini, melalui persetujuan bersama ini merupakan bukti konkret dan komitmen bersama dalam merumuskan APBD perubahan tahun anggaran 2024 yang dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi kemajuan dan perbaikan kehidupan masyarakat.

“Semoga APBD perubahan yang telah kita rumuskan ini dapat menjadi APBD yang aspiratif,adaptif, dan responsif terhadap berbagai dinamika dan problematika yang kemungkinan terjadi ke depan,” ungkap Budi.

BACA JUGA:Kapolres AKBP Ade Zamrah Pamer Pelaku Curanmor

Kategori :