BACA JUGA:Bekuk Pelaku Curat, Personel Tim Kelambit Nyaris Kena Tikam
BACA JUGA:Penghujung Ramadan, Dua Warga Airruai Bersimbah Darah Tertikam
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa ia yang telah menusuk korban dengan sebilah pisau sebanyak empat kali, dengan barang bukti berupa sebilah pisau, baju berwarna hijau, jaket warna hijau, dua buah HP Oppo milik pelaku dan korban, dan sepasang sendal jepit berwarna putih.
Berdasarkan motif dari pelaku yakni cemburu karena korban sering mengirimkan pesan chat WA kepada istri pelaku. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 352 ayat 2 KUHP.
"Terhadap pelaku disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pelaku sudah berada di rutan Mapolsek Simpang Rimba," pungkasnya.
BACA JUGA:Pemuda di Ranggung Tewas Ditusuk, Pelaku Ungkap Alasannya
BACA JUGA:Nonton Hiburan Musik, Celcok, Remaja di Lepar Ditusuk