Pemuda di Simpang Rimba Setubuhi Pacar Bawah Umur Dua Kali, Ngakunya Minta Pijat
Kapolres Basel (kiri) dan pelaku (kanan). --Foto Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DD (21). Warga Kecamatan Simpang Rimba ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Mawar (16, bukan nama sebenarnya).
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah dirinya tepergok berduaan di dalam kamar korban oleh orang tua Mawar.
Peristiwa penggerebekan ini bermula pada Senin (25/5) sekira pukul 03.00 WIB. Ayah korban, MN, yang sedang tertidur lelap tiba-tiba dibangunkan oleh istrinya, DW. Sang istri memberi tahu bahwa ada seorang pria (pelaku DD) yang menyelinap dan tidur di dalam kamar anak perempuan mereka.
MN langsung mendatangi kamar tersebut dan menggedor pintu sembari menyuruh keduanya keluar. Namun, ketukan pintu tersebut sempat tidak direspons oleh pelaku maupun korban.
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, MN meminta istrinya memanggil tetangga, kerabat dekat, serta petugas keamanan (satpam) dari PT BML. Setelah situasi di luar rumah ramai, Mawar akhirnya bersedia membuka pintu kamar.
"Saat melihat pelaku berada di dalam kamar, MN langsung menarik tangan DD ke ruang tamu untuk diinterogasi. Pelaku sempat berdalih dan mengaku berada di kamar tersebut karena 'minta diurut'," ujar Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Imam Satriawan, seizin Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto, Kamis (4/6).
BACA JUGA:Modus Pasang Susuk, Pria 51 Tahun di Bangka Cabuli Anak Bawah Umur
Merasa jawaban pelaku tidak masuk akal, MN terus mencecar DD agar berkata jujur. Namun, karena pelaku terus mengelak dan korban hanya terdiam di dapur, MN akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan sekira pukul 06.00 WIB.
Mendapat laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Basel langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Petugas melakukan tindakan persuasif dengan mendatangi kediaman DD di Kecamatan Simpang Rimba pada Selasa (26/5) sekitar pukul 08.00 WIB untuk dibawa ke mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, terlapor akhirnya mengakui bahwa dirinya memang telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali," kata AKP Imam.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Unit PPA Polres Basel segera melaksanakan gelar perkara dan resmi menaikkan status DD sebagai tersangka.
Mengenai jalannya aksi tersebut, AKP Imam membeberkan bahwa pelaku memanfaatkan status hubungan asmara mereka untuk memperdaya korban yang masih di bawah umur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
