Residivis di Payak Ubi Ngedar Sabu Lagi, Akhirnya Berakhir Begini

Rabu 04-09-2024,13:35 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS.ID, TOBOALI - Nasib apes menimpa seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara karena kasus yang sama yakni sebagai pengedar narkoba.

Pelaku KNG (28) kini harus kembali merasakan dinginnya lantai hotel prodeo setelah kembali berulah mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap mantan residivis ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) Iptu Defriansyah, pada Rabu (04/09).

"Kami berhasil mengamankan seorang mantan residivis yang baru saja bebas dari penjara, diduga mengedarkan narkoba jenis sabu kepada para penambang di Payak Ubi, kelurahan Tanjung Ketapang," sebutnya.

BACA JUGA:Tim Hantu Sat Narkoba Babar Sikat 6 Pengedar Sabu

BACA JUGA:31 Paket Sabu Dan 2 Bandar Diamankan Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat

Penangkapan ini dilakukan di sebuah pondok yang berada di Payak Ubi, setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi dan tempat mengonsumsi narkoba.


Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku.--Foto: Ilham

Pada saat penangkapan di lokasi terdapat beberapa orang yang diduga sedang melakukan transaksi, belum sempat melarikan diri pelaku ini sudah terlebih dahulu diringkus. Namun, saat ditangkap pelaku KNG menyangkal bahwa ia menjual narkoba. Namun di lokasi anggota Sat Narkoba menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

"Pelaku ini sempat menyangkal menjual narkoba, tetapi karena petugas menemukan barang bukti narkoba akhirnya pelaku ini kita amankan ke Mapolres Basel," tuturnya.

BACA JUGA:Suami Istri di Toboali Ini Main Sabu, Ditangkap dengan Seorang Kurir

BACA JUGA:Demi Cuan Rp700 Ribu dan Sabu Gratis, Pemuda Gabek Nekat Jadi Kurir, Polisi Sita 26 Paket Sabu Siap Edar

Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi penangkapan yakni, 18 bungkus plastik bening berisikan kristal putih, 1 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 kotak rokok merk Clasmild, satu buah HP merk Realme dengan berat bruto sabu 3,27 gram.

Kepada polisi alasan pelaku menjual narkoba karena tidak mempunyai pekerjaan dan masalah ekonomi.

"Atas perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 5 sampai 20  tahun penjara," pungkasnya.

Kategori :