Dua Pelaku Curat di Belinyu di Bekuk, Aksinya Curi Uang, Gawai dan Cincin Emas

Kamis 29-08-2024,20:22 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Govin

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Polsek Belinyu meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat),  Gep alias  Gegen(22) dan Fa alias Adil (41).

Dua pelaku ini diamankan terkait Curat uang, gawai dan emas di Belinyu 

Penangkapan kedua pelaku harus membuat polisi melakukan pengejaran karena para pelaku kabur saat disergap.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan, sebelumnya aksi Curat dilaporkan korban pada Minggu (18/8).

BACA JUGA:Daftar Pilkada Babar, Pasangan Markus-Yus Derahman Merahkan KPU

BACA JUGA:Erzaldi-Yuri Ingin

Korban mengaku telah kehilangan satu buah tas warna hijau tua yang berisikan uang tunai Rp3,5 juta, 1 unit gawai dan 5 buah cincin emas.

Oleh Unit Reskrim Polsek Belinyu kemudian dilakukan pengecekan TKP dan mencari keterangan saksi saksi.

"Setelah beberapa hari, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku yang melakukan pencurian tersebut Gep dan Fa, kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku", sebuah AKP Era Anggraini, Kamis (29/8).

BACA JUGA:Terbukti Merintangi Penyidikan Tipikor Timah, Akhi Adik Aon Divonis 3 Tahun Penjara

Salah satu tersangka, Gep tercatat sebagai residivis yang dalam aksi ini dengan mengincar rumah warga saat kosong.

Tak hanya sekali mencuri, keduanya terkait aksi pencurian di tempat lainnya dengan total aksi sebanyak empat kali.

"Atas perbuatannya pelaku Gep dan Fa patut diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana soal pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," ujarnya.

BACA JUGA:Persiapan Peresmian Pasar Toboali oleh Presiden Jokowi, Setneg Pantau Langsung Bangunan Pasar

Kategori :