BABELPOS.ID, TOBOALI - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 yang langsung berlaku pada Pilkada 2024 ini direspon DPC Gerindra Basel.
Ketua DPC Partai Gerindra Basel M. Nur memastikan tidak akan ada kotak kosong di Pilkada Basel.
Seperti diketahui, dalam putusannya, MK menyatakan isi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Maka itu, MK mengubah persyaratan untuk persyaratan calon kepala daerah dalam pasal itu.
Berdasarkan putusan partai bisa mencalonkan pasangan dalam Pilkada dengan persentase suara.
"Pilkada di Basel kita akan mengusung calon sendiri dari Partai Gerindra," ucapnya, Kamis (22/08).
BACA JUGA:Siapa Lawan Riza-Debby di Basel? Kotak Kosong atau Harwendro-Nursyamsu
BACA JUGA:Kemungkinan Lawan Kotak Kosong Pada Pilkada Basel, Ini Kata Riza
Seperti diketahui saat ini baru pasangan petahana Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi yang memastikan maju dengan dukungan koalisi gemuk mayoritas partai parlemen.
Disebutkannya, tanpa berkoalisi berdasarkan putusan MK partai Gerindra bisa mengusung calon sendiri. Namun pihaknya tetap akan menjalin komunikasi dengan partai lainnya untuk berkoalisi mengusung Paslon poros baru.
"Kita akan menjalin komunikasi dengan parpol lainnya untuk berkoalisi mengusung Paslon poros baru," tandasnya.
BACA JUGA:Ini Alasan Nasdem Dukung Incumbent Riza-Debby di Pilkada Basel
BACA JUGA:Bupati Riza Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan Penuh, Ini Tujuannya
Diketahui sebelumnya, melansir dari Disway.id setelah adanya putusan MK terkait aturan pengusungan Cakada ini KPU RI melalui siaran persnya disampaikan oleh ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU RI Jakarta Pusat, pada Kamis 22 Agustus, PKPU akan mengikuti putusan MK.
"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," katanya kepada wartawan.
Untuk memastikan langkah yang diambil sesuai dengan prosedur, KPU RI telah bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 21 Agustus 2024, untuk berkonsultasi mengenai tindak lanjut putusan MK.