Pemkot Pangkalpinang Pastikan THR PPPK Paruh Waktu dan PJLP Cair H-7 Lebaran
Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan komitmennya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H / 2026 M bagi seluruh pegawai non-ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, menyatakan bahwa saat ini pemerintah kota sedang melakukan proses penghitungan anggaran agar pencairan dapat dilakukan tepat waktu melalui APBD Kota Pangkalpinang.
"InsyaAllah nanti akan kita bayarkan satu minggu sebelum lebaran Idul Fitri 1447 H.
Makanya sekarang kita sedang hitung-hitung dulu," ujar Mie Go saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (09/03/2026).
BACA JUGA:Sosialisasi Gamis Bersama PMI Basel di Himpang Lime Habang, Ada Sayuran Segar Bisa di Bawa Pulang
Terkait mekanisme pembayaran untuk tenaga PJLP, Mie Go menjelaskan adanya sedikit perbedaan prosedur.
Pembayaran THR bagi kategori ini akan disesuaikan dengan kebijakan serta ketentuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Fokus pemberian THR bagi PJLP ini terutama ditujukan bagi tenaga kontrak yang membantu tugas-tugas di lapangan atau administrasi yang dianggap bersifat urgen atau mendesak di lingkungan kerja masing-masing.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Pangkalpinang Raih Opini
Selain memastikan hak pegawai di lingkungan pemerintahan, Mie Go juga memberikan peringatan keras kepada pihak swasta di Kota Pangkalpinang.
Ia mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak melalaikan kewajiban membayar THR kepada karyawan yang telah memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Ketersediaan Daging Ayam dan Sapi Jelang Lebaran di Kabupaten Bangka Aman, Stok Terpenuhi
"Sebuah perusahaan tidak akan berkembang jika tanpa ada pegawai yang mendukung terlibat di dalamnya.
Oleh karena itu, penuhi hak mereka sesuai aturan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
