Maling Meteran PDAM yang Viral Dibekuk Tim Kelambit dan Buser Naga

Jumat 23-08-2024,18:24 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Govin

BACA JUGA:Hakim Bebaskan Aloi dari Perkara Timah 320 Kg Belitung

Pelaku yang menjual hasil curian ini menggunakan uang untuk membeli narkoba dan biaya keperluan sehari-hari.

Dari pengungkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat warna hitam, satu buah kunci inggris, 14 buah meteran PDAM dan 1 buah topi merk Volcom.

Akibat perbuatannya, Botak harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Bangka dan terancam dijerat pasal 363 KUHPidana.

BACA JUGA:Timah Terus Berkomitmen Kelola Lingkungan Berkelanjutan

BACA JUGA:Christ Mareti Pelatih Tim Voli Putri Polda Babel Ternyata Seorang Bhayangkari, Kini Berjuang di Kapolri Cup

BACA JUGA:Piyu Padi Bakal Antar Molen-Hakim Daftar ke KPU

BACA JUGA:Hakim Bebaskan Aloi dari Perkara Timah 320 Kg Belitung

 

 

Kategori :