BACA JUGA:Hakim Bebaskan Aloi dari Perkara Timah 320 Kg Belitung
Pelaku yang menjual hasil curian ini menggunakan uang untuk membeli narkoba dan biaya keperluan sehari-hari.
Dari pengungkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat warna hitam, satu buah kunci inggris, 14 buah meteran PDAM dan 1 buah topi merk Volcom.
Akibat perbuatannya, Botak harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Bangka dan terancam dijerat pasal 363 KUHPidana.
BACA JUGA:Timah Terus Berkomitmen Kelola Lingkungan Berkelanjutan
BACA JUGA:Piyu Padi Bakal Antar Molen-Hakim Daftar ke KPU
BACA JUGA:Hakim Bebaskan Aloi dari Perkara Timah 320 Kg Belitung