BACA JUGA:Kadivpas Ingatkan Pegawai Tak Terlibat Politik Praktis Jelang Pilkada 2024
"Saya ucapkan selamat kepada seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi, termasuk diantaranya Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang mendapatkan remisi umum pada momentum peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ini. Jadilah manusia mandiri seutuhnya yang bermanfaat bagi masyarakat," tutur Kalapas.
BACA JUGA:Kadivpas Ingatkan Pegawai Tak Terlibat Politik Praktis Jelang Pilkada 2024
Dalam kesempatan ini, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang juga menyerahkan SK (Surat Keputusan) Remisi Umum secara simbolis kepada 2 (dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Pada peringatan HUT Kemerdekaan Ke-79 Republik Indonesia ini terdapat sebanyak 680 orang warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang memenuhi syarat mendapatkan remisi.
BACA JUGA:Kadivpas Ingatkan Pegawai Tak Terlibat Politik Praktis Jelang Pilkada 2024
Adapun dengan rincian Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi umum, yakni 668 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I) dan 12 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU-II). Dari 12 orang WBP yang mendapatkan Remisi Umum II, 2 diantaranya bebas menjalanai masa pidana dan 10 orang lainnya menjalani sisa subsidair.
BACA JUGA:Kadivpas Ingatkan Pegawai Tak Terlibat Politik Praktis Jelang Pilkada 2024
Selepas pelaksanaan upacara, Jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang juga menyaksikan Upacara Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI yang dilaksanakan secara terpusat di Istana Merdeka Jakarta dan Istana Negara IKN (Ibu Kota Nusantara) yang terhubung secara virtual dari Ruang Gallery Lapas Narkotika Pangkalpinang.