BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - DPRD Kabupaten Bangka menyepakati KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bangka tahun 2025 dan perubahan KUA dan PPAS tahun 2024. Hal ini ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bangka oleh DPRD dan Pemkab Bangka.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Maksimalkan Transaksi Digital untuk Nasabah
Ketua DPRD Bangka Iskandar mengatakan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bangka tahun 2025 dan perubahan KUA dan PPAS tahun 2024 tersebut telah dilakukan pembahasan oleh badan anggaran dengan tim anggaran Pemkab Bangka. Adapun hal-hal yang menjadi kesepakatan dalam KUA dan PPAS tahun 2025 adalah menyangkut kebijakan dalam hal pendapatan, belanja dan pembiayan dan asumsi yang mendasarinya.
"Serta untuk menentukan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran untuk setiap kegiatan di pemerintah Kabupaten Bangka selarna periode satu tahun," kata Iskandar di ruang rapat paripurna DPRD Bangka, Senin (12/8).
Dijelaskannya, proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan yang telah disepakati untuk KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bangka tahun 2025 yakni pendapatan daerah sebesar Rp1.009.537.518.600,-. Pendapatan ini terdiri dari PAD sebesar Rp204.892.732.600,-, pendapatan transfer sebesar :Rp804.644.786.000,-, transfer pemerintah pusat Rp718.354.752.000,-, transfer antar daerah Rp86.290.034.000,-, pendapatan daerah yang sah Rp0,-.
BACA JUGA:Enam Pelaku Tambang Liar Diamankan Dalam OPS PETI, Ini Barang Buktinya
Sementara itu untuk belanja daerah dicatat sebesar Rp1.518.550.078.580,-
yang terdiri dari belanja operasi Rp1.051.492.738.680,-, belanja modal Rp330.872.415.900,-, belanja tidak terduga Rp5.000.000.000,-. L belanja transfer Rp131.184.924.000,- dan defisit Rp509.012.559.980,-
Terdapat juga pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp5.000.000.000,-, pengeluaran pembiayaan pembiayaan netto sebesar : Rp5.000.000.000,-, sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berjalan Rp504.012.559.980,-.
Sedangkan dalam KUA dan PPAS perubahan APBD tahun 2024 besaran proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disepakati berupa pendapatan daerah Rp1.278.103.333.612,00,-, PAD Rp179.598.032.588,00,-, pendapatan tranfer Rp1.098.505.301.024,00,-. Untuk transfer pemerintah pusat Rp995.251.267.000,-, dana perimbangan Rp914.909.756.000,-, dana transfer umum Rp679.931.938.000,-, dana tranfer khusus Rp234.977.818.000,-, transfer antar daerah Rp103.254.034.024,-.
Sementara itu untuk pendapatan daerah yang sah berupa belanja Rp1.376.282.193.533,-, belanja operasi Rp1.053.260.567.935,-, belanja modal Rp181.279.696.815,-, belanja tidak terduga Rp9.037.035.083,-, belanja transfer Rp132.704.893.700,-, defisit: Rp98.178.859.921,-.
BACA JUGA:Segini Notional Value Transaksi ICDX
Untuk Jumlah penerimaan pembiayaan : sebesar Rp33.066.482.061,-, pengeluaran pembiayaan Rp1.000.000.000,-, pembiayaan netto Rp32.066.482.061,-, sisa lebih pembiayaan tahun berjalan Rp66.112.377.859,-.