BABELPOS.ID, TOBOALI - Pemanggilan berjamaah para Kepala Sekolah SMA, SMP maupun SD di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel awal pekan ini masih teka teki. Belum ada keterangan resmi masalah yang menjadi dasar pemanggilan tersebut.
Diketahui bahwa pemanggilan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor : PRIN-1098/L.9.15/Fd.2/01/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang berbunyi sehubungan dengan penyelidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) di wilayah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2021 - 2023 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara / Daerah.
Pemanggilan dilakukan pertama pada Rabu (07/08) dan tiga Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Simpang Rimba, Kepala SMAN 1 Airgegas dan Kepala SMAN 1 Pulau Besar.
Pemanggilan dilakukan secara estafet dengan total 12 Kepsek SMA ikut dipanggil, dan beberapa Kepsek SMP maupun SD di antaranya SMP 1 Toboali, SMP 2 Toboali, SD 5 Toboali, SD 7 Toboali, SD 8 Toboali dan SD 2 Air Gegas.
BACA JUGA:Soal Pemeriksaan 12 Kepsek di Basel, Ini Kata Cabdin Pendidikan III Babel
Kasie Intelijen Kejari Basel Michael Yp Tampubolon saat dikonfirmasi Jum'at (09/08) sore hari melalui pesan WhatsApp menyampaikan, pihaknya baru meminta keterangan saja.
"Baru meminta keterangan, dan untuk saat ini belum bisa disampaikan," tutupnya.
Pemanggilan terhadap 12 Kepsek SMA ini juga dibenarkan oleh Cabdin Wilayah III Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wahyudi.
"Kita hanya membantu memanggil saja, dan kita juga tidak tahu mengenai pengelolaan dana BOS ini," sebutnya.
"Karena pengelolaan dana BOS ini dilakukan oleh sekolah dan pihak Cabdin tidak ada kaitannya," imbuh Kacabdin.
BACA JUGA:Kejari Basel Panggil 12 Kepsek SMA Negeri dan Swasta, Dugaan Penyelewengan Dana BOS
Saat ini para awak media sedang menunggu keterangan resmi dari Kejari Basel terkait pemanggilan terhadap beberapa Kepsek di Basel ini.