Sedangkan pelaku Mawi masih dalam pencarian dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari pengakuan E, ia merasa kesal kepada korban karena tak kunjung melunasi hutang ke temannya atau pelaku Mawi sebesar Rp. 2.000.000, meski sudah 3 kali ditagih.
"Terhadap pelaku ini patut diduga telah melanggar Pasal 351 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkas Kapolsek.
BACA JUGA:Heboh Pembacokan di Air Mesu, Korban Terluka Parah, Pelaku Kabur Bawa Parang
BACA JUGA:Makin Nekad dan Bacok 5 Pemuda. Geng Motor Diburu Buser Polresta