Ryan Anak Ajaw Belinyu Didakwa Rugikan Negara Rp 59 Milyar

Kamis 25-07-2024,17:11 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Syahril Sahidir

BABELPOS.ID. PANGKALPINANG – Perkara tipikor kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan lindung, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu,  Bangka  Maret 2022 sd  Juni 2023 dengan terdakwa Ryan Susanto als  Afung anak dari Sung Jauw mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang. 

JPU Noviansyah  selaku Kacabjari Belinyu di muka sidang dengan majelis hakim yang diketuai Dewi Sulistiarini beranggota hakim Warsono dan M Takdir menyatakan kalau kegiatan usaha pertambangan tersebut dilakukan terdakwa Afung Bersama-sama dengan  Riko als  Pipin. Pipin sendiri hingga saat ini masih sebatas saksi -belum terdakwa seperti Ryan. 

Bagi JPU Nopai -sapaan akrab- terdakwa Afung telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

BACA JUGA:Pelarian Ryan Anak Ajaw Seret Sandi 'Pak De' Orang Dekat Istana, Rp 35 Juta Pun Cair, Lalu Gelap?

Diungkapkan berawal pada bulan Maret 2022 terdakwa Afung itu mengajak saksi Riko als  Teleng als Pipin untuk melakukan kegiatan tambang di Pantai Bubus itu seluas  1,63 hektar  dan di tahun 2023 menjadi seluas 6,71 hektar.  Adapun peralatan yang digunakan berupa mesin TI  dompeng ukuran 38 dan 41 sebanyak 2  unit dan memberdayakan masyarakat sekitar 6 s.d. 7 orang dengan hasil per hari paling banyak 40 kilogram.  

Akibat perbuatan terdakwa yang melaksanakan kegiatan usaha pertambangan liar  di dalam kawasan hutan lindung menyebabkan kerusakan yang menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan lindung di Desa Bantam  Bukit Ketok,  Belinyu-  Bangka senilai Rp 59.279.236.866,19.

Bagi JPU nilai tersebut dengan rincian  nilai ekonomi ekosistem mangrove yang telah dijustifikasi mencapai sebesar Rp 365.347.108,51  per hektar per tahun, sehingga kerugian lingkungan hidup akibat kehilangan jasa ekosistem bilamana dihitung selama masa 10 tahun mencapai sebesar Rp 47.239.381.130,34.   

Restorasi lingkungan hidup yang ditujukan agar fungsi ekosistem mangrove dapat dikembalikan ke kondisi awal sebelum kejadian mencapai sebesar Rp. 12.039.855.735,85. 

BACA JUGA:Kajati Gagalkan Kolaborasi 2 Cukong Timah Ilegal di Belinyu. Ryan Diciduk, Pipin Raib?

“Kerugian tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologis), biaya kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologi yang hilang,” kata Nopai seperti dalam dakwaan. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI  nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Kategori :