Baru Dua Bulan Bebas, Warga Semabung Ini Kembali Ditangkap

Kamis 25-07-2024,12:27 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

BACA JUGA:Segini Target Penurunan Stunting Bangka Tengah

BACA JUGA: Chairul Huda: Reaksi Toni Tamsil itu, Karena Panik, Bukan Menghalangi

Kini tersangka harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Bahkan dia terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.

Kategori :