Baru Dua Bulan Bebas, Warga Semabung Ini Kembali Ditangkap

Kamis 25-07-2024,12:27 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

BACA JUGA:POLITISI LELUCON, KOMEDIAN POLITISI

"Kemudian kita juga temukan lima bungkus sabu ukuran kecil di dalam potongan pipet plastik yang di taruh di dalam satu buah kotak rokok berwarna hitam yang di temukan di bawah lantai dalam kamar rumah tersangka. Jadi total barang bukti yang diamankan sebanyak 15 paket sabu siap edar dengan berat bruto 5,24 gram," beber Raden. 

 

Selain sabu, dikatakan Raden, tim juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital berwarna hitam, satu bal plastik strip bening, 15 buah potongan pipet plastik, satu bungkus potongan pipet plastik, satu buah tas berwarna hitam, tujuh buah potongan batang daun pepaya, satu lembar tisu berwarna putih, satu buah kotak rokok berwarna hitam dan satu unit handphone merk Samsung berwarna hitam. 

"Semua barang bukti ini diakui tersangka adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti lainnya di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum selanjutnya," kata Raden. 

BACA JUGA:Kemilau Pesona Basel Dibuka, Seribu Anak Yatim Piatu Disantuni, Ustadz Kasif Puji Bupati Riza

BACA JUGA:Samsung Galaxy Z Fold6 & Z Flip6 Resmi Hadir di Indonesia, Begini Spesifikasi Lengkap dan Harganya

Lebih lanjut perwira balok tiga ini menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka diketahui pernah di hukum dalam perkara pencurian Tahun 2023 lalu dengan vonis 1,3 tahun.

Tersangka, katanya, baru bebas pada Mei 2024 lalu. 

"Jadi tersangka ini residivis pencurian yang baru bebas dua bulan. Awalnya, tersangka hanya pemakai atau beli sabu dari seorang bandar nernama Akak (DPO), kemudian tersangka diajak untuk bekerja dengan janji upah serta bahan pakai sabu secara gratis, sementara tersangka tidak mengenal dengan bandar ini. Komunikasi keduanya via handphone," terang Raden. 

BACA JUGA: Chairul Huda: Reaksi Toni Tamsil itu, Karena Panik, Bukan Menghalangi

BACA JUGA:Segini Target Vaksinasi Polio di Bangka Barat

Kata Raden, selama menjadi kurir sabu, tersangka sudah tiga kali mendapatkan sabu dari bandar Akak.

Selanjutnya, sabu tersebut dilempar tersangka sesuai perintah bandar. 

"Tersangka ini jadi tugasnya melempar sabu di Pasir Padi dan Tanjung Bunga, yang mana tersangka mendapatkan upah Rp1 juta untuk setiap sekali  menerima sabu, upah baru diterima apabila sabu sudah habis," pungkas Raden. 

BACA JUGA:Honda Babel Sukses Dukung Festival Kuliner KNPI Pangkalpinang, Dorong UMKM Naik Kelas

Kategori :