Bandar Narkoba di Pangkalbalam Ditangkap, Ganja Dibungkus Kemasan Biskuit

Selasa 23-07-2024,15:35 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

BACA JUGA:Miliki 4 Paket Sabu, Niko Pemuda Gabek Dicokok

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Kemudian tersangka dan barang bukti ganja di bawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses hukum selanjutnya," tegas Raden. 

Selain ganja, kata perwira balok tiga ini, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah kertas bekas makanan ringan Malkist Roma, satu helai celana jeans warna biru dan satu unit HP merk Realme C15 warna silver. 

BACA JUGA:Disergap Polisi, Pemakai Sekaligus Kurir Sabu di Pangkalpinang Ini Sempat Buang Barang Bukti

BACA JUGA:Simpan 61 Paket Sabu Siap Edar, Remaja Putus Sekolah di Pangkalpinang Ditangkap Polresta Pangkalpinang

Raden menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan ganja dengan cara membeli putus dari seseorang yang diketahui bernama Pak dengan harga Rp1 juta pers ons.

Kemudian ganja tersebut dipaket sendiri oleh tersangka sebanyak 23 paket yang selanjutnya diedarkan di wilayah Kecamatan Pangkalbalam. 

"Ketika ditangkap itu barang bukti yang tersisa hanya lima paket. Sementara yang lainnya sudah terjual, yang mana per paketnya dijual tersangka mulai dari harga Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Sementara keuntungannya digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," beber Raden. 

BACA JUGA:Momentum Hari Anak Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Basel

BACA JUGA:Dua Pj Kepala Daerah di Babel Mundur?

Lebih lanjut dikatakan Raden, saat ini tim masih menggali informasi dari tersangka terkait asal usul ganja yang didapatkan dari seorang bandar yang bernama Pak, yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. 

"Sementara untuk tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Raden.

Kategori :