Kejagung Jejer BB Tipikor Harvey Moeis dan Helena Lim, dari Duit Rp 35 M Hingga Tas Mewah

Senin 22-07-2024,13:23 WIB
Reporter : Reza Hanapi/Tim
Editor : Syahril Sahidir

BABELPOS.ID.- Senin 22 Juli 2024, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 2 Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. 

BACA JUGA:Terjerat Tipikor Timah, Kejagung Telusuri Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Adapun dua orang yang dilakukan Tahap II yaitu:

1.Tersangka Harvey Moeis, selaku pihak swasta.

2.Tersangka Helena Liem selaku Manager PT QSE.

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain:

1.Tersangka Harvey Moeis:

a.11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian;

-4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan;

-5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat;

-2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang;

BACA JUGA:Sandra Dewi, Istri Harvey Moeis, Tersangka Tipikor yang Bergelimang Barang Mewah, Kini Bungkam?

b.Mobil dengan total 8 unit terdiri dari:

-2 unit Ferarri;

Kategori :