Kakanwil Kemenkumham Babel Ikuti Arahan Dirjen HAM

Rabu 17-07-2024,15:10 WIB
Reporter : Humas Kanwil KemenkumHAM Babel
Editor : Tuspen Martutansri

Terkait Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto, didampingi Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Dwi Harnanto dan Kepala Bagian Program dan Humas Sugeng Krisdwiyanto ikuti arahan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dr. Dhahana Putra terkait Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  di Ballroom Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Rabu (17/07/2024).

Dirjen HAM Dhahana Putra dalam arahannya mengatakan, jika Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dijelaskan pada Permenkumham Nomor 16 tahun 2024.

Ia menjelaskan, latar belakang disusunnya pedoman tersebut yaitu untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis. Pedoman tersebut sebagai acuan bagi lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang agar peraturan perundang-undangan sesuai dengan materi muatan HAM.

“Tujuan dari pedoman ini yaitu untuk memberikan panduan dalam mengintegrasikan prinsip HAM dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan memberikan panduan dalam menganalisis Peraturan Perundang-undangan yang perspektif HAM,” ujarnya,

Dhahana melanjutkan, pedoman tersebut juga untuk meningkatkan pemahaman terkait langkah-langkah yang perlu diambil Pemerintah dalam melaksanakan kewajiban penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. 

Disampaikan Dhahana, dalam melakukan penyusunan Peraturan Perundang-undangan harus sesuai kebutuhan hukum atau masyarakat,. Maka dari itu, negara berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas Peraturan Perundang-undangan yang baik.

Dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin HAM dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD NRI 1945.

Lebih lanjut, Dhanana menuturkan, urgensi dari pengarusutamaan HAM dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu adanya tanggung jawab negara terhadap HAM.  Tanggung jawab tersebut dapat terlaksana apabila disusun kebijakan maupun peraturan yang mengutamakan/mengindahhkan prinsip dan nilai HAM.

Dalam hal ini, Dhahana mengatakan jika Kemenkumham mengemban amanat besar dalam mewujudkan kebijakan dan peraturan yang berspektif HAM melalui fungsinya. Diantaranya seperti analisa Peraturan Perundang-undangan berspektif HAM, Penyelenggara harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Fasilitasi Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

“Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan upaya untuk mengintegrasikan prinsip dan nilai HAM dalam materi muatan Peraturan Perundang-undangan,” lanjutnya.

Pengarusutamaan HAM dalan Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-undangan tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum dan pejabat lain sesuai Undang-undang.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Para Pimti Pratama Unit Utama, Para Kakanwil, Kadivmin, dan Kabag Program dan Humas (PH) Kanwil seluruh Indonesia. Lalu hadir secara virtual yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Babel (Fajar Sulaeman Taman, Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro), Kepala Bidang HAM (Suherman), serta Para Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Kategori :