Dua Perda Kota Pangkalpinang Ini Resmi Dicabut

Senin 01-07-2024,14:43 WIB
Reporter : Abote
Editor : Govin

“Kalau isinya berubah menyesuaikan dengan peraturan di atasnya. Kita ada peraturan bahwa kita tidak ada miras di sini maka peraturan dan pajak miras tidak boleh karena memang kita tidak ada miras maka tidak ada aturan berkaitan dengan pajak miras antara lainnya,” jelasnya.

BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-78, Pj Gubernur Apresiasi Terkait Kondisi Keamanan di Kep. Babel

Lusje menyebut pecabutan ini dilakukan dengan tujuan agar adanya kepastian hukum dari suatu produk hukum daerah sehingga tidak adanya tumpang tindih aturan. Oleh karenanya, kedua raperda tersebut dipandang perlu untuk dicabut.

“Kita menggunakan Perda yang ada pajak retribusi daerah, kita menggunakan itu jadi sudah sah bahwa dua raperda yang itu tidak berlaku lagi,” ungkapnya. (Tob)

Kategori :