BABELPOS.ID, Sebagai negara demokrasi, peran politik merupakan bagian penting dari tujuan bernegara, pun dengan Indonesia. Politik menyoroti pada suatu sistem dalam upaya pencapaian kekuasaan. Sementara, untuk menjalankan sistem tersebut dibutuhkan suatu organisasi terstruktur, yang kemudian dikenal dengan sebutan “Partai politik”. Kehadiran partai politik bahkan memiliki kedudukan dalam pengakuan yang absolut melalui Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
BACA JUGA:Serunya FMF, Banyak UMKM, Ada Lomba Makan Molen
Undang-undang tersebut mengamanatkan partai politik berfungsi sebagai penghubung antara rakyat dengan penguasa melalui sarana demokrasi. Dalam sejarahnya, Indonesia pernah menerapkan 4 sistem demokrasi, yakni Demokrasi Parlementer (1950-1959), Demokrasi Terpimpin (1959-1965), Demokrasi Pancasila Orde Baru (1966-1998), dan Demokrasi Pancasila Reformasi (1998-sekarang). Namun, rakyat Indonesia baru benar-benar merasakan langsung hubungan dua arah dalam konteks demokrasi, terjadi pada era Demokrasi Pancasila Reformasi.
BACA JUGA:Pulang Ibadah Haji, Pj Gubernur Safrizal ZA Silaturahmi dan Gelar Doa Syukur
Pada era ini, disebutkan Andrew Shandy dan Sandra Dewi (2018), berbagai kekangan demokrasi yang berlaku di era Soeharto dihapuskan. Lebih lanjut, sistem multipartai juga diberlakukan pada era reformasi, dan menjadi awal dilaksanakannya pemilihan secara umum pada 1999. Karakter pemilu berjalan dengan lebih demokratis, masyarakat terlibat langsung dalam pemilihan pemimpin. Adanya rotasi kekuasaan dari pemerintah pusat hingga daerah, pola rekrutmen politik terbuka, dan hak-hak dasar warga negara terjamin.
Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat
BACA JUGA:Serunya FMF, Banyak UMKM, Ada Lomba Makan Molen
Aktifnya keterlibatan masyarakat secara langsung dalam penyelenggaraan pemilu, menunjukan semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara, karena dalam pemilu, rakyat memiliki kedaulatan tertinggi, dapat melaksanakan hak politiknya dengan menentukan pilihannya secara langsung, dan bebas. Kondisi ini sekaligus mengharuskan partai politik beradu strategi, dan taktik untuk meyakinkan rakyat dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri, yang tujuannya adalah meraih kekuasaan.
BACA JUGA:Pulang Ibadah Haji, Pj Gubernur Safrizal ZA Silaturahmi dan Gelar Doa Syukur
Pada era terdahulu, gaya komunikasi konvensional dianggap sebagai cara terbaik untuk menarik simpati, popularitas, dan suara masyarakat. Dalam kampanye, baik partai maupun individu dalam pemilihan legislatif dan kepala daerah banyak menggunakan baliho sebagai media kampanye. Selain itu, interaksi tatap muka dirasa lebih efektif, karena akan terbentuk ikatan personal, membangun hubungan, serta memahami karakter, dan memahami kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, akan muncul kepercayaan yang kuat dari masyarakat.
Transformasi Gaya Komunikasi Konvensional ke Era Digital
Tetapi, dalam beberapa dekade terakhir, gaya komunikasi dan kampanye politik di Indonesia telah mengalami perubahan drastis. Heryadi Silvianto, Dosen FIKOM Universitas Multimedia Nusantara (UMN) menyebut, perubahan dari metode konvensional yang lebih tradisional menjadi kampanye digital yang eksponensial, dan inklusif ini seiring perkembangan teknologi, dan perubahan perilaku pemilih, sehingga membawa dampak signifikan dalam politik Indonesia.
BACA JUGA:BRI Borong 11 Penghargaan Internasional Dari Finance Asia
Teknologi digital telah mengubah cara kita berinteraksi, berkomunikasi, dan juga berpartisipasi dalam proses politik. Dalam artikel yang dipublikasi oleh Caruy Desa, salah satu perubahan signifikan yang terjadi dalam partisipasi politik adalah peningkatan partisipasi online. Dulu, partisipasi politik terbatas pada kegiatan-kegiatan seperti pemilihan umum, dan pertemuan publik. Namun sekarang, orang dapat berpartisipasi dalam proses politik melalui internet. Mereka dapat memberikan pendapat, berkomunikasi dengan pemimpin politik, dan bahkan mengorganisir gerakan politik.
BACA JUGA:KPU Basel Coklit 150.730 Pemilih Pilkada 2024