Ini Hasil Klarifikasi KPU Bangka Terhadap Kasus PPS Diduga Terafiliasi Parpol

Minggu 23-06-2024,12:46 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Jal

Ditambahkan Sinarto, KPU Bangka juga meminta kepada Gunawan tidak melakukan hal yang sama, dengan melibatkan diri dalam kegiatan partai politik, karena sebagai anggota PPS tidak lagi dibenarkan untuk mengikuti dengan partai politik manapun yang terindikasi dugaan pelanggaran kode etik. Ini juga berlaku bagi siapapun yang menjadi penyelenggara pemilu ataupun pilkada.

"Pada kejadian tersebut,  Gunawan, belum dilantik menjadi PPS, berarti belum  menjadi penyelenggara pemilihan kepala daerah dijajaran  KPU kabupaten Bangka. Tetapi apabila saat itu, Gunawan telah ditetapkan atau dilantik sebagai PPS, maka Gunawan akan dikena sanksi pelanggaran kode etik," tambah Sinarto.(*)

BACA JUGA:KPU Bangka Mulai Tahapan Pilkada 2024, Ini Penjelasan Sinarto

BACA JUGA:Target Pemilih 77,5 Persen, KPU Bangka Optimis 80 Persen

Kategori :