Tok! DKPP Tolak Pengaduan Taufik Koriyanto Terhadap 5 Komisioner KPU Bangka
Pembacaan Putusan Sidang DKPP dengan Teradu Komisioner KPU Bangka.--Foto Capture YouTube DKPP.
BABELPOS.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menolak pengaduan Wakil Ketua DPRD Bangka, Taufik Koriyanto terhadap 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito pada Senin (17/11), 5 Komisioner KPU Kabupaten Bangka yang terdiri dari Ketua KPU Sinarto beserta anggota Redi Citra, Corri Ihsan, Zulkipli dan Eko Iswantoro, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
DKPP memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik Teradu I Sinarto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bangka, Teradu II Eko Iswantoro, Teradu III Corri Ihsan, Teradu IV Zulkipli, dan Teradu V Redi Citra masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bangka.
DKPP juta memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Keputusan lengkap DKPP https://dkpp.go.id/wp-content/uploads/2025/11/Putusan_DKPP_191_2025.pdf
BACA JUGA:Kepala KPH Mardiansyah Ngaku Tak Tahu Soal 23 Unit Alat Berat Beroperasi di Sarang Ikan dan Nadi
Menanggapi keputusan DKPP, Ketua KPU Bangka, Sinarto menyambut baik. Baginya hasil ini menegaskan bahwa jajarannya sudah melaksanakan tahapan Pilkada Kabupaten Bangka ulang sesuai aturan.
"Terima kasih. Ini juga memastikan tidak ada aturan atau kode etik yang kami langgar sebagai penyelenggara pemilu," ucapnya.
BACA JUGA:KPU Bangka Tegaskan Tak Pernah Sebut Ijazah Rato Palsu, TMS Keputusan Pleno
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
