BABELPOS.ID, KOBA - Unit Reskrim Polsek Koba berhasil mengamankan Sudi pelaku pembacokan terhadap Siska (30), janda muda asal Desa Namang yang terjadi di Desa Kurau Timur pada Senin, (27/5/24) bulan lalu.
Pelaku Sudi diringkus polisi pada Sabtu (22/6/24) pukul 01:30 WIB saat berada rumah kebun jalan Trans Desa Kurau, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kapolsek Koba IPTU Mardian mengatakan sebelumnya, pelaku ini sempat kabur dan bersembunyi selama 1 bulan, kemudian, anggota Unit Reskrim mendapat informasi keberadaan pelaku pembacokan ini berada disebuah rumah kebun di Desa Kurau.
BACA JUGA:Gelar Jalan Sehat, Polresta Pangkalpinang Deklarasikan Pemilu Damai 2024
"Pelaku sempat kabur 1 bulan , kemudian anggota kami mendapat informasi keberadaan pelaku, berbekal informasi itu, kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi itu, setelah informasi yang di dapat benar, lalu kami melakukan penyergapan dan menangkap pelaku," ujarnya Sabtu (22/6/24) pagi di Mapolsek Koba.
Lanjutnya, ketika akan di tangkap pelaku sempat berupaya melarikan diri lewat pintu belakang, namun tidak berhasil, karena lokasi sudah terkepung anggota sehingga pelaku tidak bisa melarikan diri.
BACA JUGA:Polres Bangka Tengah Kerahkan Ratusan Personel Amankan Pemilu 2024
"Sempat akan kabur namun berkat kesigapan anggota pelaku berhasil ditangkap, setalah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban," ujarnya
Lebih lanjut dikatakan IPTU Mardian, pelaku akan di jerat pasal 351 penganiayaan dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.
"Karena telah melakukan penganiayaan, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 dengan ancaman 5 tahun maksimal kurungan penjara," ucapnya.
BACA JUGA:Dua Pejabat Polres Bangka Tengah Pindah Tugas
Masih kata Mardian, melihat maraknya tindak pidana penganiayaan akhir-akhir ini, baik itu orang per orang ataupun pengeroyokan, dirinya menghimbau masyarakat Kecamatan Koba, agar selalu menjaga situasi Kamtibmas.
"Mari kita bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas, hindari hal-hal yang dapat menimbulkan kesalahpahaman ataupun gesekan, sehingga tidak terjadi tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," terangnya
BACA JUGA:Gelar Jalan Sehat, Polresta Pangkalpinang Deklarasikan Pemilu Damai 2024
Sementara itu, Sudi mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Siska (korban) yang merupakan kekasih pelaku, karena korban ini tidak mau lagi mendengar apa kata pelaku.