BABELPOS.ID, TOBOALI - Sat Polairud Polres Bangka Selatan (Basel) bersama tim Was PIP PT. Timah Tbk telah berhasil mengamankan tiga unit Ponton Induk Produksi (PIP) diduga ilegal saat sedang menambang di wilayah laut IUP PT. Timah di Sukadamai, Kecamatan Toboali.
Penangkapan terhadap ketiga pemilik PIP yakni, PE (29), SI (52), dan MA (47) berdasarkan laporan masyarakat pada Kamis (06/06) sekira pukul 23.30 Wib. Ketiga warga Sukadamai itu diduga menambang selam yang biasanya beroperasi pada malam hari dengan mesin kompresor angin.
Kasie Humas Polres Basel IPDA G.J. Budi menyampaikan, Sat Polairud bersama Was PT. Timah Tbk berhasil mengamankan PIP bersama ketiga pemiliknya saat sedang beroperasi di laut Bagger Sukadamai.
"Penangkapan ini karena adanya aduan dari masyarakat setempat yakni nelayan yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas tambang ini," sebutnya, Minggu (09/06).
BACA JUGA:Video Facebook Tambang Ilegal Viral, Muncul Dugaan Timah Sukadamai Dibeli Bos dari Bangka Barat
BACA JUGA:Tambang Mono Belum Punya SPK, Ini Kata Wastam PT Timah
Selain mengamankan ketiga pemiliknya yang diketahui merupakan warga Sukadamai, pihaknya juga mengamankan 9 orang pekerja dari ketiga ponton tersebut, guna dimintai keterangan serta saksi terkait aktivitas tersebut.
Ketiga PIP tersebut saat ini sudah ditarik ke pinggir tepatnya di lokasi penimbangan milik mitra PT. Timah Tbk yakni CV BRR.
"Ketiga unit PIP beserta tiga tersangka yang kita amankan itu diduga memenuhi unsur dalam tindak pidana pertambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam Pasal 158 UU No. 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," pungkasnya.(*)
BACA JUGA:Penertiban Tambang Ilegal di Sukadamai, 50 TI Selam Dipinggirkan
BACA JUGA:Tambang Ilegal Rambah Gunung Tagen