Modus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Basel Terungkap: Berkhayal Pernikahan dan Ancaman

Kamis 30-05-2024,19:15 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS.ID, TOBOALI - Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh kakak adik terhadap anak bawah umur di Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diduga ada dibawah ancaman para pelaku.

Hal ini disampaikan oleh Kabag OPS Polres Basel Kompol Jhon Piter Tampubolon saat memimpin Konferensi pers di aula Satyawirya Mapolres Basel, Kamis (30/05).

"Pelaku S (20) Kakak dari pacarnya Bunga (16) (nama samaran) mengetahui percakapan chatingan antara pelaku adiknya A (17) dengan Bunga, bahwa mereka pernah melakukan hubungan persetubuhan, sehingga S mengancam akan menyebarkan isi chattingan tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur, DSPPPA Basel Lakukan Ini

BACA JUGA:Memprihatinkan! Kakak dan Adik di Toboali Bergantian Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga 18 Kali

Dikatakan Kabag OPS, pelaku juga berpacaran dengan korban selama beberapa bulan yang lalu. Kendati berstatus pacaran dan dikatakan atas dasar suka sama suka, tetap menyalahi aturan anak di bawah umur.

Modus kedua pelaku ini juga berbeda - beda. Pelaku A yang adalah pacar korban, mengajak korban berkhayal tentang pernikahan. Sehingga diajak berhubungan badan dan berjanji akan menikahi apabila korban hamil.

"Korban ini diajak oleh pelaku berkhayal tentang pernikahan sekaligus mengajak berhubungan badan, namun korban menolaknya, tetapi pelaku ini berjanji kepada korban akan bertanggung jawab apabila korban hamil," sebutnya.

BACA JUGA:7 Pria Rudapaksa Anak di Bawah Umur, 2 Dibekuk Tim Kelambit

BACA JUGA:Ungkap Tindak Kasus Kejahatan di Basel, 12 Orang Tersangka, Ada 1 Bawah Umur

Sedangkan modus kakak pelaku S (20), mengancam akan menyebarkan isi chattingan korban bersama adiknya kepada orang tua maupun kakak korban apabila menolak berhubungan badan dengannya.

Kendati demikian, kedua pelaku ini tetap bersalah karena telah menyetubuhi anak di bawah umur sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Antara korban dan A (17) ini status mereka berpacaran, walaupun atas dasar suka sama suka mereka tetap menyalahi aturan hukum, apalagi S (20) selaku kakaknya malah ikut - ikutan juga menyetubuhi korban," pungkasnya.(*)

BACA JUGA:Hilang di Bakam, Anak Bawah Umur Ditemukan di Sungaiselan, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Gadis Bawah Umur Disetubuhi di Pantai Telapak Kaki Hantu, Modusnya Siap Tanggung Jawab

Kategori :