2 Pelaku Pencurian di TPU Koba Diamanakan Polisi

Senin 20-05-2024,13:03 WIB
Reporter : Yandi
Editor : Govin

BABELPOS.ID, KOBA - Unit Reskrim Polsek Koba bersama Tim Opsnal Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Koba Jl.Tangsi Lama Rt.009, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

BACA JUGA:Dirut PLN Tinjau Posko Utama Kelistrikan KTT WWF, Pastikan Seluruh Sistem Kelistrikan di Bali Andal

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K., M.H. melalui Plh. Kasi Humas Ipda Boby Prastyo, S.H. membenarkan adanya peristiwa pencurian dengan pemberatan di TPU Koba.

Ia mengungkapkan, 2 orang laki-laki berhasil diringkus berinisial PR (29) dan MT (34) yang mana pelaku berhasil diamankan di rumah temannya.

BACA JUGA:Rio Setiady Ingatkan Perpisahan Sekolah jangan Bebani Siswa dan Orangtua

“Unit Reskrim Polsek Koba dengan diback up Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan TKP ungkap kasus di rumah teman pelaku yang berada di Gg.Beta Jl.By Pas Kel. Koba Kec.Koba Kab.Bangka Tengah," ujar Boby, Senin (20/5/2024).

Kapolsek Koba Iptu Dwi Kurnia Ardiyanto Nugroho, S.Tr.K menambahkan kronologi kejadian tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang dialami Korban terjadi pada tanggal 15 Mei 2024 lalu. 

BACA JUGA:Jabat Kasat Narkoba Polres Basel Selama 20 Bulan, Ini Tangkapan Besar AKP Suhendra

"Saat itu pengurus TPU Koba melihat 1 buah tedmon berwarna orange dengan ukuran 520 L, 1 buah mesin air merk Sanyo yang terletak di TPU Koba sudah tidak ada lagi di tempat," ujar Iptu Dwi.

"Setelah itu saya bersama masyarakat dan pengurus TPU Koba melakukan pengecekan dan pencarian barang tersebut, akan tetapi tidak ditemukan lagi," tambahnya.

BACA JUGA:Jabat Kasat Narkoba Polres Basel Selama 20 Bulan, Ini Tangkapan Besar AKP Suhendra

Dikatakan Iptu Dwi, pada hari sebelumnya juga telah hilang barang dari TPU Koba berupa 1 buah Arco warna merah, 1 buah Dodos Tanah, 1 buah aluminium tempat memandikan jenazah dan 4 buah tiang besi tenda dengan ukuran 1,5 inch.

“Tim Gabungan berhasil membekuk pelaku di rumah temannya di Gg.Beta Jl.By Pas Koba yang dipimpin oleh Aiptu Dony pada Sabtu, 18 Mei 2024. Saat ini pelaku dan barang bukti telah berhasil diamankan untuk dilakukan proses penyidikan," ungkap Kapolsek Koba Iptu Dwi.

BACA JUGA:Momentum Harkitnas, Ini Pesan Sekda Mie Go untuk ASN Pangkalpinang

Ia mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah Tedmon warna orange ukuran 520 L, 1 buah mesin air merk Sanyo.

Kategori :