SORE (15/5) ini akan terjadi kembali Rabu keramat.
Penyidik Jampidsus, Kejaksaan Agung RI akan menetapkan kembali tersangka baru dalam pusaran perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Penetapan tersangka kali ini belum diketahui jumlah pastinya. Namun beredar kabar akan lebih dari satu nama. Bahkan kabarnya penetapan tersangka akan disertai dengan penahanan sel seperti yang sudah-sudah
Adanya penetapan tersebut dibenarkan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana.
"Adanya penetapan tersangka baru akan disampaikan nanti sore dalam konferensi pers nanti langsung oleh Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS Kejaksaan RI," demikian Ketut.
Untuk diketahui, penyidikan beberapa pekan terakhir fokus pada pejabat dan PNS ESDM yang melakukan evaluasi terhadap RKAB. Selain itu juga dari penetapan tersangka terakhir ada 2 orang yang sudah berstatus tersangka tapi belum dikenakan rompi alias belum ditahan yakni: Hendry Lie selaku Beneficiary Owner TIN dan Rusbani Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.