Hendry Lie Terseret Tipikor Timah, Zaidan: Operasional Sriwijaya Air tak Terpengaruh

Kamis 02-05-2024,06:19 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

MASKAPAI Sriwijaya Air Group menyatakan operasional maskapai penerbangan itu termasuk NAM Air tak terpengaruh meskipun adanya kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

-------------------

SEPERTI diketahui, kasus itu melibatkan pendiri (Co-founder) Sriwijaya Air, Hendry Lie.

“Operasional Sriwijaya Air dan NAM Air tak terpengaruh kasus timah. Sriwijaya Air Group tetap melayani para pelanggan setianya di tengah isu kasus timah yang berkembang beberapa hari ke belakang,” kata Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024, seperti dikutip dari ANTARA.

BACA JUGA:Kasus Tipikor Timah, Makin Lama Makin Ngeri-ngeri Sedap, Hari ini 5 Saksi Diperiksa

Zaidan menuturkan bahwa Sriwijaya Air Group tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan operasional penerbangan.

“Kami tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam operasional penerbangan selama ini,” ujar Zaidan.

Zaidan juga menyampaikan bahwa pihaknya tak menampik adanya satu pendiri Sriwijaya Air yang diduga tersandung kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah, sebagaimana berita yang berkembang beberapa hari ke belakang.

Meski begitu, Zaidan mengaku bahwa pada prinsipnya pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan.  Zaidan juga menegaskan bahwa kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT. Sriwijaya Air selaku entitas bisnis yang berbeda.

“Hal ini juga tidak berpotensi pada gangguan layanan operasional pada penerbangan dan memastikan terimplementasi sesuai standar yang ada,” tutur Zaidan.

BACA JUGA:Tensi Kasus Tipikor Timah Naik Lagi, Kejagung Periksa 12 Saksi, 1 Eks Kadis ESDM Babel

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.  Hendry ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku beneficiary owner PT TIN. Hendry merupakan satu dari lima tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Hendry Lie sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Ditegaskan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi.  

"Saudara HL tidak bisa hadir karena sakit," tegasnya di Kejagung, Senin, 29 April 2024. 

Kategori :