Edarkan Sabu dengan Sistem Tempel, Momo Ditangkap Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

Rabu 24-04-2024,17:40 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu dengan sistem tempel. 

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Ajak Siswa SMA di Belitung Kenali Kekayaan Intelektual melalui RuKI Goes to School

Pria yang diketahui bernama Trymo Saputra (35) alias Momo ini ditangkap dikediamannya di Jalan Kulan Perumahan Paradis 6 RT 010 RW 003 Kelurahan Tuatunu Indah Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang pada Senin (22/4/2024) sekira pukul 20.30 WIB. 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 8,47 gram. 

BACA JUGA:1 Mei Andi Hudirman Pensiun, Ini 3 Kandidat PLH Sekda Bangka

"Tersangka memang sudah menjadi target operasi (TO) kita sejak Januari 2024 lalu. Alhamdulillah akhirnya tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti sabu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra kepada Babel Pos, Rabu (24/4/2024). 

Antoni mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Bermodal informasi tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan hingga penggeledahan di kediaman tersangka. 

BACA JUGA:Kembali Dukung PEVS, PLN Perkuat Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik

Saat dilakukan penggeledahan, kata Antoni, pihaknya menemukan tiga  bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu di dalam jok sepeda motor yang berada didalam rumah tersangka. 

Kemudian, lanjut Antoni, saat dilakukan penggeledahan kembali, ditemukan satu bungkus ukuran besar dan tiga bungkus sabu ukuran kecil di dalam lemari yang berada didalam kamar rumah tersangka. 

BACA JUGA:Siswa SMA Muhammadiyah Bangga Menjadi Generasi #Cari_Aman, Honda Babel Berikan Sosialisasi Safety Riding

"Total sabu yang kita temukan seberat 8,47 gram. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya," tegas Antoni. 

Dikatakan Antoni, dari pengakuan tersangka terungkap bahwa tersangka bekerja dengan seorang bandar yang diketahui bernama Jon (DPO) sebagai pelempar atau penempel sabu. 

Dari hasil kerja tersebut, katanya, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta per kantong atau per 10 gram. 

BACA JUGA:PJ Gubernur Safrizal ZA Membuka Kegiatan Konsultasi Publik KLHS

Kategori :