Dua Kolektor Timah Kecamatan Airgegas Diringkus Polres Basel, Segini Barang Buktinya

Dua Kolektor Timah Kecamatan Airgegas  Diringkus Polres Basel, Segini Barang Buktinya

--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) melalui Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Sat Reskrim berhasil mengamankan dua orang kolektor timah Keduanya berinisial FR (36) warga Desa Airgegas dan SU (27) warga Desa Tepus, Kecamatan Airgegas.

BACA JUGA:Bukan Jeruk, Ini 4 Jus dengan Kadar Vitamin C Tinggi

Kedua pelaku ditangkap pada waktu berbeda-beda.

Untuk pelaku inisial SU diringkus di rumahnya pada Rabu (24/12) sekira pukul 00.00 Wib.

Sementara FR ditangkap di kediamannya pada Jumat (26/12) sekitar pukul 00.00 Wib.

 Kedua pelaku diduga membeli, menampung, dan mengolah pasir timah tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Belasan Rumah Warga Belinyu Diamuk Puting Beliung

Kanit Tipidsus Sat Reskrim Polres Basel Ipda Peres Prasetya mengatakan, penangkapan ini  terkait dugaan aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit II Tipidsus Satreskrim  langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada 24 Desember 2025.

Setibanya di rumah pelaku SU petugas menemukan 31 kampil pasir timah yang disimpan di gudang belakang rumah dengan berat total sekitar 1.055 Kg. 

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Rusunawa Pangkalpinang Tertangkap,14,36 Gram Sabu Diamankan

"Barang bukti 1,6 ton timah ilegal berhasil diamankan di dua pelaku tersebut," terangnya, Minggu (04/01).

Saat dilakukan pengamanan di kediaman FR, didapatkan 19 kampil pasir timah dengan berat total sekitar 608 kilogram yang disimpan di dalam rumah.

Tak hanya pasir timah, sejumlah alat pengolahan turut diamankan, antara lain dua unit timbangan berkapasitas 100 kilogram.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait