Tim BPJPH RI Turun ke RPH di Babel Bersama Satgas Halal Kanwil Kemenag dan LPPOM MUI

Jumat 05-04-2024,09:39 WIB
Reporter : Lia
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pengawas Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, Muhammad Rasyid Ridha, Tim Satgas Halal Kanwil Kemenag Babel dan LPPOM MUI melaksanakan kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 dan Pengawasan di Rumah Potong Hewan (RPH), salah satunya adalah di UPT RPH milik Pemkot Pangkalpinang di Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang

Muhammad Rasyid Ridha selaku pihak BPJPH Pusat disela kegiatan menjelaskan bahwa ini sebagai ajakan kepada pelaku usaha untuk mensertifikasi halal produk makanan minuman dan jasa sembelihan sebelum mandatori halal 17 Oktober 2024.

“Oleh karena itu dilaksanakan secara serentak di 34 provinsi termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari tanggal 3 April - 4 April 2024. Kegiatan ini juga melakukan pengawasan yang menyasar ke rumah potong hewan, pelaku usaha daging, pasar swalayan dan pasar tradisional,” ujar Rasyid.

BACA JUGA:BPJPH dan Satgas Halal Kanwil Kemenag Babel Bersinergi Di Kampanye WHO 2024

BACA JUGA:Gencarkan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024, BPJPH Sasar 5.040 Titik Sentra Pelaku Usaha

Dalam kegiatan ini juga dilakukan dengan menyebar brosur atau pamflet, sehingga diharapkan gaung sosialisasi WHO ini akan semakin meluas dan serempak ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia," tambahnya.

Ia menilai kesadaran halal sekarang ini sudah mulai meningkat seperti para pemilik catering atau pemilik rumah makan dan pusat usaha yang menjual produk berbahan dasar daging pasti akan mencari rumah potong hewan yang sudah bersertifikasi halal.

”Konsumennya juga semakin cerdas dengan menanyakan asal usul pembuatan produk menu yang ditawarkan termasuk sudah bersertifikat halal atau belum. Kita butuh kesadaran yang lebih besar lagi tentang wajib halal menuju terwujudnya Indonesia sebagai produsen halal kelas dunia pada 2025,” ujarnya.

BACA JUGA:BPJPH Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Sertifikat Halal untuk Produk Wine

BACA JUGA:Buruan Daftar!! BPJPH Babel Buka “Sehati” Tahap II Bagi UKM se Babel

Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Babel, Iwan Setiawan juga mengapresiasi atas dilaksanakannya kegiatan ini dalam rangka sosialisasi wajib halal Oktober 2024 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Pada hari ini tim kita komplit untuk melaksanakan sosialisasi WHO 2024 ini di Babel termasuk di RPU/RPH yang ada di Kota Pangkalpinang dalam rangka menindaklanjuti mandatori halal 17 Oktober 2024,” ujar Iwan.

 Menurutnya, upaya masif yang terus dilakukan oleh pemerintah melalui BPJPH, tidak lain dan tidak bukan adalah agar semua yang dimakan dan dikonsumsi oleh masyarakat semuanya sudah bersertifikat halal. Sebab kalau sudah bersertifikat halal berati juga telah menjamin pemenuhan standar dan kualitas yang diharapkan termasuk standar kesehatan yang telah ditetapkan oleh kementerian kesehatan,” sebutnya.

BACA JUGA:Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan PPH, BPJPH- Kemenag Babel Optimis 10 Juta Sertifikasi Halal

BACA JUGA:Bekisah Ke-4: Bangka Belitung Jadi Lokasi Pertama Program 1000 Sertifikasi Halal Gratis se-Indonesia

Kategori :