Kepala UPT RPH milik Pemkot Pangkalinang Ibnuri, menjelaskan bahwa UPT ini mempunyai tugas dalam melaksanakan standar operasional prosedur rumah potong hewan yakni mulai dari pemeriksaan dokumen ternak masuk, kandang istirahat, pemeriksaan antemortem terhadap hewan sehat yang boleh dipotong ataupun hewan yang ditolak atau isolasi, proses penyembelihan, pemeriksaan postmortem terhadap yang dapat di edarkan dan afkir hingga proses distribusi.
Ia menjelaskan bahwa UPT RPH Air Mawar milik Pemkot Pangkalpinang sudah kembali aktif sejak tahun 2015 dalam rangka menjamin kualitas kebutuhan daging sapi yang beredar di pasar dan akan di konsumsi oleh masyarakat.”RPH Air Mawar ini juga sudah mempunyai sertifikat halal resmi yang dikeluarkan oleh BPOM maupun dari BPJPH, setiap habis masa berlakunya maka tentu akan dilakukan pembaharuan sertifikat halal,”sebut Ibnu memastikan.
Menjelang lebaran Idul Fitri 1445H, Ibnu mengakui bahwa jumlah permintaan daging sapi kepada UPT RPH Air Mawar milik Pemkot Pangkalpinang otomatis akan lebih meningkat jika dibandingkan hari-hari biasa. Harga saat ini di pedagang atau konsumen adalah kisaran Rp.120.000/kilogram hinga Rp. 130.000/Kg.
BACA JUGA:Satgas Halal Kanwil Kemenag Babel Ajak Dukung Suksesnya Program Wajib Halal Oktober 2024
Medik Veteriner Pertama UPT RPH Air Mawar milik Pemkot Pangkalpinang, drh. Oktaviana Feri Astuti menjelaskan bahwa dirinya bertugas untuk melakukan pemeriksaan pada saat operasional pemotongan hewan.” Kami tentu mendukung kegiatan WHO 2024 yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui BPJPH, karena dengan sosialisasi berkelanjutan semacam ini, tentu banyak sekali manfaatnya, terutama dalam menjamin kehalalan produk,”sebutnya.
Dengan adanya pusat penyedia jasa untuk pemotongan hewan bersertifikat halal, maka ke depan tentunya juga akan semakin menambah tingkat kepercayaan masyarakat selaku konsumen, bahwa produk daging yang dikonsumsi sudah memenuhi standarisasi secara kualitas daging, kesehatan dan sesuai dengan syariat Islam.Karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.
Fredy Syahbana sebagai auditor halal LPPOM MUI Babel juga siap full mendukung kegiatan WHO 2024 yang dilaksanakan oleh BPJPH.
LPPOM MUI Babel juga sudah melakukan silaturahmi ke kepala daerah dan OPD terkait seperti disperindagkop dan UMKM, dinas pariwisata, juga melakukan sosialisasi terkait WHO ke 7 kab/kota secara offline maupun online serta melakukan kerjasama dengan Satgas Halal, BI, Kneks, Baznas dan instansi terkait lainnya.
“Tentu kita mengharapkan agar para usaha makanan dan minuman yang ada di Babel ini khususnya agar segera mengurus sertifikasi halal sebelum tanggal 17 Oktober 2024 yang telah ditetapkan pemerintah. Sebab setelahnya, bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal pada produk usahanya, maka akan terkena sanksi administrasi, tidak boleh menjual produk hingga pencabutan izin usaha,” jelas Fredy.(*)
BACA JUGA:KPwBI Babel Dukung Mandatory Halal 2024 Melalui Pelatihan Penyelia Halal dan Auditor Halal
BACA JUGA:Dukung RKPD 2025, Kanwil Kemenag Dorong Wujudkan Babel Tujuan Destinasi Halal Unggul