BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Ternyata di balik penangkapan cukong Franky yang juga bos PT Green Forestry Indonesia (GFI) dan PT Biliton Plywood Belitung memiliki kisah menarik. Betapa tidak, kisahnya bak lagu dangdut "kau yang berjanji kau yang memungkiri" pasalnya Franky pernah berjanji akan memenuhi panggilan kedua jaksa penyidik setelah sebelumnya -panggilan pertama- mangkir.
Namun ternyata pas pemanggilan kedua tepatnya Rabu, 20 Maret 2024, malah pria 40 tahun asli Belitung ini tak kunjung nongol batang hidungnya. Sejak saat itulah jaksa penyidik mulai melakukan tracking atas keberadaan pria kelahiran Belitung, 6 Mei 1983. "Dia berjanji akan datang pada panggilan kedua, dia sendiri yang berjanji. Tapi dia sendiri malah yang tak datang atau tak kooperatif," buka asintel Fadil Regan.
Terkait kronologis penangkapanya salah satu tim jaksa penyidik Thoriq Mulahela, menceritakan dari hasil tracking beberapa hari lalu tim mengendus kalau Franky akan menuju Bangka dengan pesawat. Lalu tim melakukan koordinasi dengan pihak bandara.
"Bersama dengan Kasi Dik (Samhori.red), jadi kami mendapat info kalau Frangky akan menuju Bangka (hari Senin pagi ini.red). Kemudian kami melakukan pengecekan dan terpantau ada penumpang nama Franky pada pesawat Batik Air 09.45 WIB Jakarta Pangkalpinang," ungkap Thoriq.
Namun ternyata, pesawatnya kemudian delay hingga 1 jam. "Namun kami tetap memantau dan kami tunggu penumpang tersebut naik ke pesawat," katanya.
BACA JUGA:Terpantau di Bandara Depati Amir, Franky Langsung Diciduk Tim Kejati Babel
Hingga puncaknya, sekitar waktu Zuhur pesawat pun mendarat dengan selamat di bandara Depati Amir, Pangkalpinang. Saat turun dari pesawat itulah petugas langsung mengkeler si cukong Franky ke dalam gedung terminal. Lalu tanpa basa-basi jaksa Thoriq langsung memborgol kedua tangan Franky.
Franky sendiri tak menyangka akan diciduk paksa itu. Apalagi dia terbilang sangat rapi dalam penyamaran dengan outfit baju kaos hitam, bertopi, masker serta kacamata hitam.
Namun tim jaksa juga tak mau kalah dengan penyamaranya. Tim tak ada satupun yang memakai seragam kebesaran Adhyaksa. Melainkan sebatas kaos serba hitam, masker, kacamata dan topi.
"Gak bisa lagi kabur dia, apalagi sudah di dalam gedung terminal. Langsung kita borgol, terus kita giring ke kantor," tegasnya.
Sebelumnya penyidik telah menaikan status penyidikan atas dugaan korupsi pada PT GFI yang diduga telah melakukan pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Mentigi, Padang Kandis dan Tanjung Kelumpang, Belitung tahun 2009-2023. Kerugian negara dalam pusaran perkara mencapai Rp 27 milyar.
BACA JUGA:Bantah Takut Ditahan, PH Franky Ngaku Kliennya Sakit
Terkait modus singkat kasus ini dimana pihak PT GFI memiliki HGU berupa penanaman sengon. Tapi ternyata ditanam dengan tanaman sawit. Selain itu juga dari 4 areal ternyata hanya 1 yang memiliki HGU itu.***