BABELPOS.ID, TOBOALI - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) mengusulkan ratusan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ke pemerintah pusat.
Pengajuan ini berdasarkan kebutuhan kepegawaian yang ada di Pemkab Basel. Hasilnya, semua usulan tersebut 100 persen disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
PJ sekretaris daerah Basel Harris Setiawan mengatakan, pada tahun 2024 ini Pemkab Basel telah melakukan pengajuan ke pemerintah pusat penambahan CASN dengan total 505 formasi.
"Kita ajukan sebanyak 505 formasi, dan telah disetujui oleh Kemenpan RB," terangnya, Senin (25/03).
BACA JUGA:THR Pegawai Basel Segera cair, Honorer Juga Dapat, Segini Anggarannya
BACA JUGA:25 Kepsek SD dan SMP dilantik, Buat Warna Baru Dunia Pendidikan di Basel
Formasi ini terbagi dua kategori yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 485 formasi dan 20 formasi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rinciannya, untuk PPPK dibagi menjadi 85 formasi untuk tenaga guru, 100 formasi untuk tenaga kesehatan dan 300 formasi untuk tenaga teknis, Sementara formasi ASN terdiri dari satu formasi untuk tenaga kesehatan dan 19 formasi tenaga teknis.
"Pengajuan tersebut sudah sesuai dengan jumlah pegawai yang pensiun serta masih banyaknya kekurangan tenaga ASN di Pemkab Basel saat ini, memang kita lebih memprioritaskan tenaga teknis serta penyuluh, namun tak terlepas ada juga dari tenaga kesehatan dan guru," jelasnya.
BACA JUGA:Lewat E-kinerja Pemkab Basel Ingin ASN Begini
BACA JUGA:214 ASN Basel Naik Pangkat, Ini Arahan Bupati Riza
Dikatakan Harris, formasi yang diajukan tersebut juga menjadi upaya Pemkab Basel dalam mengatasi permasalah tenaga honorer saat ini.
Jumlah pegawai Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan saat ini sebanyak 2.937 orang berstatus ASN serta 2.686 orang tenaga non-ASN.
Selain itu, kekosongan juga di sejumlah OPD di bidang teknis, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Inspektorat membutuhkan sebagian besar ASN, sebab ada beberapa jabatan yang tidak bisa diisi oleh PPPK.
"Usulan penambahan pegawai tersebut telah diperhitungkan secara matang, terlebih sesuai dengan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK-Red) di seluruh perangkat daerah yang ada,” ucapnya.