Maret, 173 Tahun Lalu, Depati Amir dan keluarga Dihukum Buang ke Keresidenan Timor

Minggu 10-03-2024,21:22 WIB
Reporter : Syahril Sahidir
Editor : Syahril Sahidir

BABELPOS.ID.- Tanggal 9 Maret 173 tahun yang lalu, adalah hari dimana Pahlawan Nasional asal Bangka Belitung (Babel), Depati Amir dan keluarganya dibuang ke Keresidenan Timor.

Depati Amir berhasil ditangkap ketika berupaya meloloskan diri ke distrik Sungaiselan pada Tanggal 7 Januari 1851 Masehi.  Kemudian untuk alasan keamanan, pada Tanggal 16 Januari 1851 dibawa ke kapal perang api 'Onrust' yang berlabuh di Teluk Kelabat, distrik Belinyu. 

Berdasarkan surat dari Residen Batavia Tanggal 22 Januari 1851, nomor 241, diberitahukan kedatangan kapal perang Api 'Onrust', yang mengangkut Amir dan beberapa pengikutnya di Batavia untuk selanjutnya ditahan di rumah penjara Batavia. 

BACA JUGA: Depati Amir Diblokade Ketat: Niat Memandang Pulau, Sampan Ada, Pengayuh Tidak

Menurut Sejarahwan dan Budayawan Babel, Dato' Akhmad Elvian, berdasarkan Surat dari Departemen Marine dan dari Departemen Militer tanggal 21 dan 27 Januari 1851, nomor 131/A dan 1, mengenai kembalinya tentara ekspedisi dari Bangka ke Jawa. Mendengar dari Dewan Hindia Belanda: Disetujui dan dipahami, bahwa: 

PERTAMA: Amir, Ibunya Dakim, Kakaknya Kapidin, Isterinya Imoer, Adik perempuannya Ipa dan Sena, Iparnya Dindip, Putera angkatnya Baidin, Ibunya Kapidin, Lindam, Puteranya Lindam, Djida, akan dibuang seumur hidup ke Kupang pulau Timor, dan di sana akan tinggal di bawah pengawasan polisi. 

BACA JUGA:Depati Amir Kirim Durian ke Komandan Belanda, Tapi Perundingan Gagal!

KEDUA: Kepada wanita Bangka yang bernama Mia, pembantu Amir, diizinkan mengikuti mereka dalam pembuangan. 

KETIGA: ditetapkan bahwa dalam ayat 1 dan 2 nama-nama yang disebutkan akan dikirim ke Kupang dalam waktu dekat, akan ditunjuk kapal yang ke sana. Pada tanggal 4 Februari 1851, berdasarkan keputusan pemerintah Hindia Belanda Nomor 3, diputuskan, bahwa Amir dan beberapa orang keluarganya dihukum dengan dibuang seumur hidup ke Keresidenan Timor. 

Berdasarkan Surat Residen Batavia kepada Menteri Negara Gubernur Jenderal, Batavia 10 Maret 1851 Nomor 850, ANRI; Bt 25 Maret 1851 No. 13.KL 13 Maret 1851, No.2903 dikabarkan bahwa kemarin (tanggal 9 Maret 1851) Depati Amir beserta keluarganya dikirim ke Surabaya dengan Kapal Api Argo dan dengan Kapal Api Banda dikirim ke Keresidenan Timor. Potongan surat Residen Batavia tersebut: 

BACA JUGA:Aik Bukuk dan Dipenggalnya Kepala Residen Belanda, Smissaert, Atas Perintah Depati Bahrin

Batavia 10 Maart 1851, ...Ik maak intisschen van deze gelegenheid gebruik Uwe Excellentie te berigten, dat Amir benevens zijne moeder Dakiem, zijne vrouw Imoor, zijne zuster Ipa en Sena, zijne zevager Gindip, zijne aangenomen zoon Baidein en zijne bediedende Mea, naar aanleiding van art: 1 en 2 van het gouvernements besluit in dat 4 Februarij  3. Opgisteren per zich schoenen Argo naar Soriabija zijn gezonden ten eeinde van den metzcll: Schoenen Brik  Banda naar Timor te worden overgevoosd. Zijnde Kapidin, Lindam en Djieda, tot dus verre nog mit van Banka aangebragt; De Resident van Batavia. maksudnya kira kira :

“...Sementara itu, pada kesempatan lain, saya kabarkan kepada Anda yang Terhormat, bahwa Amir termasuk ibunya Dakim, istrinya Imoer (Janur), saudara perempuannya Ipa dan Sena, iparnya Gindip (Dindip), anak angkatnya Baidin, pembantunya Mia, disebabkan ayat 1 dan ayat 2 dari Besluit Pemerintah 4 Februari 1851 nomor 3, kemarin (maksudnya tanggal 9 Maret 1851) dengan kapal api „Argo‟ dikirim ke Surabaya dan akhirnya dari sana (Surabaya) dengan kapal api „Banda‟ dikirim ke pulau Timor. Sedangkan Kapidin (kakak?), Lindam (ibunya Kapidin), Djida sejauh ini belum dibawa dari Bangka”.***

 

 

Kategori :