Modus mendirikan perusahaan boneka seperti yang dilansir Kejagung dalam kasus tata niaga timah 2015-2022 ini menimbulkan berbagai dugaan. Ada yang menduga, perusahaan itu hanya nama, ada juga dugaan perusahaan tersebut benar-benar dibuat untuk kelancaran operasional kerjasama antara swasta dengan BUMN atau PT Timah Tbk.
Untuk diketahui selama penyidikan berlangsung penyidik baru menetapkan tersangka dari kluster BUMN.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Tata Niaga Timah, 2 Bos RBT Langsung Ditahan Kejagung
Sementara khusus kluster Pemda masih belum tersentuh, meski pemeriksaan dan penggeledahan sempat masif juga digelar dari Septembet hingga Oktober 2023 lalu.
Dalam penyidikan ini juga kerugian negara masih menunggu dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). Adapun ke 13 tersangka. Masing-masing:
1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.
2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
3. Suwito Gunawan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
4. MB Gunawan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa .
5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur Utama PT Timah, Tbk Tahun 2016-2021.
6. Hasan Tjhie Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
7. Emil Ermindra +Direktur Keuangan PT Timah, tbk Tahun 2017-20218.
8. Kwang Yung als Buyung.
9. Toni Tamsil als Akhi kakaknya Aon.
10. Robert Indarto selaku Dirut CV Sariwiguna Sentosa.
11. Rosalina GM PT Tinindo Internusa