Penimbun 1,3 Ton Solar Subsidi Ditangkap Polres Bangka Barat

Penimbun 1,3 Ton Solar Subsidi Ditangkap Polres Bangka Barat

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat di Mapolres Bangka Barat, Rabu (22/7/).--

BABELPOS.ID, MENTOK - Polres Bangka Barat mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, KBO Satreskrim Iptu Eko, Kanit tipiter Ipda Ragil dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Rabu (22/7/).

Helen menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat melalui serangkaian penyelidikan.

BACA JUGA:Polres Bangka Barat Pantau Kendaraan di SPBU Cegah Pengisian Berulang

"Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang laki-laki berinisial MT yang diamankan dikediamannya di Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok pada Minggu (19/7) sekitar pukul 20.30 WIB," kata Helen.

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 70 jerigen berisi BBM jenis solar, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna abu-abu metalik bernomor polisi BN 8182 RC, serta dokumen kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan BBM tersebut.

BACA JUGA:Polres Bangka Barat Pantau Kendaraan di SPBU Cegah Pengisian Berulang

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga sebagian BBM yang diamankan merupakan BBM bersubsidi yang diperoleh dari para pengerit untuk kemudian dikumpulkan.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul BBM, pola distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kapolres mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan komitmen Polres Bangka Barat dalam menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.

BACA JUGA:LPCRPM PWM Babel Sambangi PDM Bangka Barat Kuatkan Persyarikatan dari Akar Rumput

"Di tengah kondisi antrean BBM yang terjadi di sejumlah SPBU, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi mengganggu distribusi dan mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.

Karena itu kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: