BABELPOS.ID.- Rosalina masih tercatat sebagai satu-satunya perempuan dari 13 tersangka yang terjerat dugaan Tipikor tata niaga timah 2015-2022. Ia tercatat sebagai General Manager (GM) PT Tinindo Internusa, Rosalina.
Rosa juga hingga kini masih tercatat sebagai satu-satunya tersangka dari perusahaan itu. Beberapa perusahaan lain yang terjerat jadi tersangka rata-rata minimal 2 orang. Dan perusahaan yang hingga kini masih menjerat 1 tersangka selain Tinindo, adalah PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dimana Robert Indarto selaku Dirut sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan pula.
Apakah ini berarti akan ada penambahan tersangka dari masing-masing peruusahaan ini, belum diketahui pasti. Hanya yang jelas, Kejagung hingga saat ini masih terus melakukan pengusutan dan pendalaman.
BACA JUGA:Tipikor Tata Niaga Timah, Kejagung Periksa 2 Saksi, Termasuk HL?
Bahkan data yang diperoleh BABELPOS.ID.- bukan tidak mungkin tahap berikutnya adalah beberapa perusahaan yang terkait dengan pasokan barang dan SHP (Sisa Hasil Produksi) akan terseret pula dalam lingkar Tipikor yang menggegerkan ini.
Kejagung dalam keterangan persnya menyatakan, salah satu modus dalam kasus ini adalah berdirinya beberapa perusahaan boneka. Bahkan, penelusuran BABELPOS.ID, tidak kurang 30-an perusahaan boneka yang didirikan untuk kepentingan tata niaga timah ini.
Sehubungan dengan itulah, saat ini, pengusutan tampaknya mengarah ke perusahaan-perushaan boneka. Dan pengusutan dan pemeriksaan ini diperkirakan akan memakan waktu lama mengingat jumlah perusahaan boneka yang ternyata berperan sentral pusaran kasus ini juga cukup banyak, yaitu mencapai 30-an perushaan.
BACA JUGA: Kejagung Periksa 1 Pejabat PT Timah, 3 Staf PT RBT, 4 Petinggi CV Aldo
Modus mendirikan perusahaan boneka seperti yang dilansir Kejagung dalam kasus tata niaga timah 2015-2022 ini menimbulkan berbagai dugaan. Ada yang menduga, perusahaan itu hanya nama, ada juga dugaan perusahaan tersebut benar-benar dibuat untuk kelancaran operasional kerjasama antara swasta dengan BUMN atau PT Timah Tbk.
Untuk diketahui selama penyidikan berlangsung penyidik baru menetapkan tersangka dari kluster BUMN.
Sementara khusus kluster Pemda masih belum tersentuh, meski pemeriksaan dan penggeledahan sempat masif juga digelar dari Septembet hingga Oktober 2023 lalu.
Dalam penyidikan ini juga kerugian negara masih menunggu dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). Adapun ke 13 tersangka. Masing-masing:
1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.
2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
3. Suwito Gunawan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.