BABELPOS.ID.- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), akhirnya menetapkan kedua orang saksi dari PT RBT menjadi tersangka. Keduanya masing-masing:
1. Sp (Supartan) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Agustus 2018 s/d saat ini.
2. RA selaku Direktur Business Development.
Demikian dikemukakan Dir Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
BACA JUGA:Sore ini, Kejagung Umumkan 2 Lagi Tersangka Tipikor Tata Niaga Timah
Keduanya dinilai memenuhi bukti yang cukup terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.
Sebelumnya keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.
Dengan penetapan ini, berarti ini adalah tersangka ke 12 dan 13 dalam kasus ini.***