Kena Tumbal Perkara BBM 4,442 Ton, Nahkoda Andos Berteriak Minta Bos H Rahman & Andi Diadili
Jailani Hasyim--Foto Reza
BABELPOS.ID – Keseriusan aparat penegak hukum benar-benar diuji di tengah sorotan kelangkaan serta antrian mengular bahan bakar minyak (BBM). Di Tengah sorotan miring atas hajat hidup masyarakat itu justeru muncul dugaan isu tak sedap atas penanganan perkara BBM jenis solar yang menjerat seorang warga Celagen, Bangka Selatan sekaligus terdakwa yakni Hartono alias Andos.
Terdakwa Andos oleh jaksa penuntut umum (JPU) Aprino Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, dinilai advokat Jailani Hasyim telah dijadikan tumbal dalam perkara penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi sebanyak 4,442 ton. Ironinya lagi dalam perkara nomor 258/Pid.Sus-LH/2026/PN Sgl, tanggal 11 Agustus 2026, Andos yang hanya seorang nahkoda kapal K Usaha Mulia M, nomor GT 17 nomor 559/DD telah dituntut dan vonis tinggi dengan penjara 1 tahun dan 4 bulan.
Sementara terduga pelaku utama tak lain H Rahman (59) selaku pemodal dan pemilik kapal serta Andi selaku penampung tak tersentuh hukum. Bahkan dalam dakwaan tak merinci sedikitpun siapa pelaku utamanya. “Jadi dalam peradilan ini klien kami terkesan ditumbalkan. Padahal sudah terang benderang mulai dari BAP dan fakta sidang seluruh saksi yang dihadirkan menyatakan kalau klien hanya sebatas bekerja bukan pemodal,” kata advokat Jailani Hasyim kepada Babel Pos.
“Mulai dari kapal, modal hingga solar tersebut adalah milik H Rahman. Solar tersebut akan dijual ke seorang penampung bernama Andi di Sadai. Seluruh fakta ini sudah terungkap semuanya. Tetapi anehnya justeru dalam tuntutan hingga vonisnya peran-peran dari sang pemodal dan penampungnya dihilangkan,” sesal Jailani dengan nada tinggi, seraya mengatakan klienya dirugikan.
BACA JUGA:Potret Ketimpangan Penegakan Hukum Mafia BBM dan Pengerit Kecil di Kejari Bangka
BACA JUGA:Gaduh Soal Tuntutan Rendah Mafia BBM Belinyu, Harta Kajari Herya Sakti Saad Disorot
Adanya kesan menutupi peran dari H Rahman dan Andi dalam pusaran perkara sangat kentara. Menurutnya ini nampak dari hilangnya penerapan pasal penyertaan atau juncto 20 huruf c UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dalam tuntutan dan vonis. Padahal pasal tersebut menurut advokat senior berfungsi vital guna menjerat peran dari H Rahman dan Andi secara bersama-sama.
“Di awal, persisnya dalam dakwaan JPU masih memuat adanya pasal juncto tersebut. Yakni setidaknya terlihat dari penerapan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU jo pasal 20 huruf c UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Namun ternyata hilang saat dalam tuntutanya,” jelas Jailani.
Hal yang sama terjadi dalam amar vonis yang dibacakan majelis hakim pada Kamis (29/10), dimana juga tak memuat pasal juncto tersebut. “Sehingga nampak antara dakwaan, tuntutan, fakta sidang hingga vonis tak singkron. Kalau mau fair akibat tidak singkronya tersebut klien harus lepas demi hukum. Tapi ternyata terjadinya tuntutan dan vonis tersebut membuat tanda tanya besar, karena adanya penegakan hukum yang terkesan serampangan ini,” sesalnya.
Seharusnya majelis hakim atas tidak adanya singkron antara dakwaan dan tuntutan tersebut menerapkan asas hukum yang bersifat mutlak. Surat dakwaan adalah batasan dan mahkota dari pemeriksaan sidang pengadilan. Hakim tidak boleh memutus perkara di luar apa yang didakwakan, dan JPU tidak boleh menuntut di luar apa yang ada di dalam surat dakwaan. “Jika dalam surat tuntutan (requisitoir) JPU justru menghilangkan pasal penyertaan dan menuntut terdakwa sebagai pelaku tunggal/utama (pleger), tindakan ini dinilai sebagai kesalahan fatal JPU karena mengubah substansi dakwaan secara sepihak di akhir persidangan. JPU tidak bisa "memilih" membuang pasal penyertaan dalam tuntutan jika faktanya tidak mendukung kedudukan terdakwa sebagai pelaku. Jalan keluar hukum yang paling tepat bagi terdakwa adalah hakim harus memutus bebas (vrijspraak) atau lepas (onslag) terhadap terdakwa untuk dakwaan tersebut,” tandasnya.
BACA JUGA:Tuntutan Rendah Perkara Mafia BBM Bikin Gaduh, Aktivis Desak JPU & Kajari Bangka Segera Diperiksa
Kasus bermula atas tangkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar oleh Polres Bangka Selatan pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 2.30 WIB TKP di Perairan Laut Penutuk, Lepar Pongok, Bangka Selatan. Titik koordinat -3,0004760, 106,7503060.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kapal warna putih yang bertulisan merk K Usaha Mulia M dengan nomor GT 17 No 559/DD. 5 buah drum tinggi warna biru berisi solar dengan jumlah ± 214 liter perdrum. 15 buah drum pendek warna biru berisi solar jumlah ± 193 liter pertiap drum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
