BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Badan Kesbangpol segera membentuk Panitia Pelaksana (Panpel) dan Tim Seleksi (Timsel) terkait pembentukan calon Paskibraka Pangkalpinang 2024.
Rapat awal pembentukan panitia panpel seleksi calon Paskibraka 2024 yang dilaksanakan pada Senin (5/2) di Ruang Smart Room Kantor Walikota Pangkalpinang. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Asisten I Akhmad Subekti mewakili Pj Walikota Pangkalpinang.
BACA JUGA:BEM Perguruan Tinggi di Babel Deklarasikan Pemilu Damai
Adapun pengarahan dan materi disampaikan oleh Kepala Badab Kesbangpol Pangkalpinang Donal Tampubolon dan Kabid Ideologi Wasbang Marini sedangkan peserta yang tergabung dalam Tim Seleksi terdiri dari TNI/Polri, Purna Paskibraka Duta Pancasila (PDP), SatPol PP dan Tim Psikologi dari HIMPSI, BKPSDM Pangkalpinang dan unsur terkait dengan proses seleksi nantinya.
BACA JUGA:Kepemimpinan Kepala Sekolah Dalam Menyelamatkan Keberlangsungan Sekolah Swasta
Dalam kata sambutannya, Akhmad Subekti menyampaikan bahwa proses seleksi ini merupakan kegiatan setiap tahun, yang melibatkan berbagai unsur untuk melakukan seleksi kepada calon paskibraka dari perwakilan siswa SMA/SMK/MAN se-Pangkalpinang. Diharapkan calon yang terpilih nantinya mewakili Pangkalpinang untuk mengikuti proses seleksi di tingkat provinsi maupun nasional.
"Semoga tahun ini, Pangkalpinang dapat mewakili provinsi ke Paskibraka Nasional 2024 seperti tahun 2023 yang lalu," harapnya.
BACA JUGA:Kepemimpinan Kepala Sekolah Dalam Menyelamatkan Keberlangsungan Sekolah Swasta
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kesbangpol Pangkalpinang Donal Tampubolon menyampaikan bahwa pembentukan Panpel dan Pembentukan Paskibraka ini berpedoman pada Pasal 8 sampai dengan Pasal 41 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
BACA JUGA:Puasa 64 Tahun, Korsel Lapar Gelar
Serta proses seleksi ini sebagai persiapan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke 79 Tahun 2024 dan tentunya proses persiapan seleksi ini harus disegerakan proses tahapan seleksi Calon Paskibraka tingkat kabupaten/kota dimulai pada minggu pertama bulan Februari sampai dengan minggu keempat bulan April tahun 2024.
BACA JUGA:Akademi Pemilu dan Demokrasi Komitmen Menjaga Marwah Pemilu
Begitupun menurut Kabid Ideologi, Wawasan Kebangsaan, Bu Marini, S.IP., MA menyampaikan bahwa pembentukan Paskibraka Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi tahun 2024 ini, dimulai dari tahap persiapan seperti: Penetapan kebutuhan jumlah Paskibraka yang dibutuhkan, Penetapan Panitia Pelaksana, Tim Seleksi sesuai aturan yang ada. Sedangkan untuk rekrutmen dan seleksi dilaksanakan melalui aplikasi Transparansi Paskibraka BPIP yang dapat diakses pada laman https://paskibraka.bpip.go.id yang dapat diakses sejak tanggal 29 Januari 2024. Menurut Bu Marini, S.IP., M.A.
BACA JUGA:Akademi Pemilu dan Demokrasi Komitmen Menjaga Marwah Pemilu
Syarat untuk mendaftar sebagai Calon Paskibraka adalah sebagai berikut: Warga Negara Indonesia, Calon Paskibraka merupakan pelajar Kelas X (Sepuluh) dengan minimal usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah, memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/wali, mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024, Nilai akademik minimal berkategori baik, Sehat jasmani dan Rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas setempat serta memiliki berat badan dan tinggi ideal.