Dindikbud Basel Bakal Lakukan Penjaringan Kepsek, yang Memenuhi Syarat Cek di KSPS

Dindikbud Basel Bakal Lakukan Penjaringan Kepsek, yang Memenuhi Syarat Cek di KSPS

Anshori --

BABELPOS.ID, TOBOALI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Bangka Selatan (Basel) melaksanakan penyaringan atau seleksi Kepala Sekolah (Kepsek).

Penyeleksian ini akan diumumkan di sistem Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS).

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dindikbud Basel Anshori, di kantornya, Senin (02/03).

BACA JUGA:Mewaspadai Bahaya AI di Era Keuangan Digital

"Tahun ini ada sekitar 60 an kepala sekolah yang sudah habis masa jabatannya, oleh sebab itu Dinas melakukan penjaringan kepsek," sebutnya.

Disebutkannya, bahwa saat ini bagi kepala sekolah yang sudah habis masa jabatannya akan dikembalikan statusnya menjadi guru biasa atau diberhentikan penugasan sebagai Kepsek. 

BACA JUGA:10 Kiat Menjaga Kebugaran Selama Menjalankan Puasa Ramadan

Masa jabatan Kepsek ini dalam satu periode selama empat tahun dan bisa diperpanjang satu periode lagi.

Selain itu, pihaknya bisa mengetahui kapan berakhirnya jabatan Kepsek ini melalui sistem di Dindikbud bahwa Kepsek itu sudah lebih dari dua periode penugasan Kepsek. 

"Masa jabatan Kepsek ini bisa diketahui melalui sistem di Dindikbud, dan status Kepsek ini dikembalikan menjadi guru biasa," ujarnya. 

BACA JUGA:10 Kiat Menjaga Kebugaran Selama Menjalankan Puasa Ramadan

Adapun syarat untuk mengikuti penjaringan Kepsek ini yakni, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan minimal III C, dengan sertifikat pendidik dan sarjana SI.

Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) minimal masa kerja delapan tahun, terhitung dari masa sebagai guru honorer, bersertifikat tenaga pendidik, Sarjana S1 atau D4. 

"Untuk mengikuti penjaringan Kepsek ini bisa dari PNS golongan III dan PPPK juga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: