BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mendapat kritik dari Ketua Barisan Muda Patriot Bangka Belitung (BMPBB), Deki Kurniawan. Perihal tindaklanjut laporan dugaan camat di Kota Pangkalpinang yang tidak netral dan mendukung salah satu caleg.
BACA JUGA:Bawaslu Babel Proses Dugaan Pelanggaran Penggunaan Mobnas Saat Kampanye Caleg DPR RI
Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra membantah pihaknya lamban dalam menangani laporan yang disampaikan tersebut. Pihaknya sudah menerima laporan dan menindaklanjuti sesuai prosedur yang ada pada Perbawaslu 7 tahun 2022 dan Keputusan Bawaslu nomor 169 tahun 2023 tentang juknis penanganan pelanggaran Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Ahaw Tak Berkutik Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, 2,44 Gram Sabu Disita
"Kami menyampaikan surat untuk menyempurnakan laporan yang disampaikan sebelumnya bukan menghambat laporan," sebut Wahyu Saputra.
Prosedur ini dilalui, untuk memastikan setiap laporan yang masuk dapat diproses sesuai regulasi Perbawaslu. Mereka berjalan sesuai mekanisme yang sudah diatur oleh Peraturan tersebut.
BACA JUGA:AHM Resmi Hadirkan Skutik Premium Fashionable New Honda Stylo 160, Siap Jadi Pusat Perhatian!
"Bukan soal lamban, tapi kita sesuai mekanisme. Ketika kurang laporan kita minta lengkapi bukan menghambat atau menghalangi. Hasil ini akan kita kaji dan melakukan rapat pleno dan tentunya akan ada tindak lanjut dari hasil keputusan pleno tersebut,” urainya.
“Jadi ada tahapan prosedur yang kita tempuh, kecuali laporan di awal kita tolak itu yang salah,” tegasnya.
BACA JUGA:Laba Tumbuh 33%, BSI Berhasil Cetak Kinerja Impresif
Untuk diketahui, alur penanganan dugaan pelanggaran yakni dimulai dari penerimaan laporan, Bawaslu melakukan kajian awal kita mutatis mutandis laporannya yang perlu dilengkapi sehingga syarat formal dan materil terpenuhi dalam jangka waktu 2 hari kerja.
"Setelah terpenuhinnya syarat formal dan materiel maka Bawaslu akan melakukan rapat pleno terhadap laporan yang dimaksud untuk diregister," tuturnya.
BACA JUGA:Pj Wako Lusje Tunggu Rekomendasi Bawaslu, Buntut Dugaan Dukungan Caleg oleh Camat Pangkalbalam
Setelah diregister bawaslu akan menindaklanjuti laporan selama 7 hari kerja ditambah 7 hari apabila diperlukan keterangan tambahan dengan mengirimkan surat kepada pelapor dan terlapor maupun pihak lain (saksi) untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi pada waktu yang berbeda yang dituangkan dalam BA Klarifikasi.
BACA JUGA:Unmuh Babel Suarakan Seruan Kebangsaan : Indonesia Darurat Kenegarawanan