Setelah itu, Bawaslu akan melakukan kajian terhadap fakta hasil klarifikasi dugaan pelanggaran hasil kajian akan dirapatkan kembali dalam pleno untuk menentukan jenis pelanggaran apakah pelanggaran peraturan perundangan lainnya, pelanggaran administrasi atau tindak pidana pemilu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Kasus Timah, Eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Emindra Diperiksa Lagi
"Misalnya, bila dugaan pelanggarannya adalah pidana pemilu maka rekomendasinya adalah ke Gakkumdu, jika dugaan pelanggaran masuk ke ranah pelanggaran peraturan perundangan lainnya maka direkomendasikan ke lembaga yang berwenang. Apabila pelanggaran administrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu melalui pemeriksaan acara cepa,"tukasnya.(tob)