Bawaslu Babel Proses Dugaan Pelanggaran Penggunaan Mobnas Saat Kampanye Caleg DPR RI

Bawaslu Babel Proses Dugaan Pelanggaran Penggunaan Mobnas Saat Kampanye Caleg DPR RI

EM Osykar--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung melalui jajarannya menemukan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan salah satu Calon Legislatif DPR RI. Dugaan pelanggaran Pemilu ini dilakukan di wilayah Panwaslu Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Kecamatan Taman Sari Tanamkan Kepedulian Sampah dengan Gotong Royong

Ketua Bawaslu Bangka Belitung, EM Osykar menjelaskan bahwa pihaknya melalui Panwascam Gabek menemukan informasi awal adanya dugaan pelanggaran pemilu berupa penggunaan mobil operasional bus sekolah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan mobil Kepala Desa. 

"Temuan tersebut sedang dalam proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah," sebut Osykar melalui siaran pers, Jumat (2/2/2024).

BACA JUGA:Inflasi Babel Terendah Se Indonesia, Pj Gubernur Safrizal : Jangan Lengah, Terus Ayunkan Langkah

Caleg DPR RI, M dari Partai Gerindra ini diduga melakukan penyalahgunaan mobil operasional Pemerintah dalam kampanye tatap muka tabligh akbar yang diselenggarakan di Stadion Depati Amir, Kota Pangkalpinang.

Proses penanganan pelanggaran sendiri akan ditangani oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang juga Kabupaten Bangka Tengah. Pasalnya, pelanggaran ini awalnya ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Safrizal ZA : Kawal Ketahanan Pangan sampai di Tingkat Rumah Tangga

"Karena lokasi kejadiannya di Pangkalpinang, maka ditangani dan ditindaklanjuti langsung oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang. Mereka bekerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, karena kendaraan dinas tersebut diduga milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Babel ini juga menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran, investigasi serta kajian awal terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

BACA JUGA:Bawa Narkoba, Edoi dan Fajar Diciduk

"Regulasi sudah secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara dan kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilu, nantinya akan disandingkan dengan dengan berbagai bukti, seperti foto dan video serta keterangan para saksi,” tuturnya.(tob/rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: