BABELPOS.ID.- Memasuki bulan kedua Februari 2024, penyidikan dan pendalaman dugaan Tipikor Pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih terus berlanjut. Segera diumumkannya siapa tersangka di balik kasus yang menghebohkan secara nasional ini, tampaknya masih belum.
Terlebih lagi dalam beberapa hari terakhir sempat ada penggeledahan dan penyegelan.
Hari ini, dari pres relis yang diterima BABELPOS.ID.- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
BACA JUGA:Kasus Timah, Tim Kejagung Akui Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan
Dari 5 saksi yang diperiksa itu, satu diantaranya adalah Direktur Keuangan PT Timah Tbk di era Dirut masih dijabat Mochtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT). Direktur keuangan yang dimaksud adalah Emil Emindra. Berikut yang diperiksa hari ini:
1. EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
2. T selaku Direktur Utama PT Menara Cipta Mulia (anak dari Tersangka TT).
3. HT selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
4. SG selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
5. MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TT.
BACA JUGA:Hampir 3 Bulan, Tersangka Tipikor Timah Masih Misteri? Kejagung Sebut Ada 3 Modus?
''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.
Seperti diketahui, Pengusutan dan penyidikan kasus dugaan Tipikor tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) 2015-2022, hingga kini masih intensif. Hingga saat ini belum ada tersangka yang secara resmi diumumkan pihak Kejagung yang terkait tata niaga.
--Satu-satunya tersangka adalah TT terkait dugaan menhalang-halangi penyidikan-.